Soloraya
Jumat, 10 Januari 2014 - 01:31 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Satroni Rumah Kosong, 2 Pencuri Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI— Dua warga Kabupaten Boyolali, Sri Suryanto, 23, dan Hery Priyanto, alias Pete, 37, saat ini harus berurusan dengan aparat berwajib. Keduanya ditangkap polisi karena menjadi tersangka dalam kasus pencurian di rumah Giyem, 45, warga Dukuh Saminan, Desa Kepoh, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, yang terjadi belum lama ini.

Tersangka Suryanto, adalah warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, dan Hery adalah warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

Advertisement

Dari hasil pengembangan penyelidikan polisi terhadap kasus yang melibatkan kedua tersangka, terungkap bahwa keduanya pernah beraksi hingga tiga kali di tempat yang berbeda, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sambi dan satu TKP di Kecamatan Musuk.

Sasaran utama mereka dalam melakukan aksinya adalah rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Sebelum beraksi, para pelaku selalu mengetuk pintu rumah korbannya untuk memastikan rumah yang disatroninya dalam keadaan kosong.

“Untuk memastikan rumah yang disatroninya dalam keadaan kosong, tersangka terlebih dulu mengetuk pintu rumah korban dan kula nuwun. Setelah tidak ada jawaban, pelaku langsung beraksi membobol rumah korban,” jelas Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).

Advertisement

Modus yang digunakan kedua tersangka yakni, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling. Saat melihat ada rumah yang sedang dalam keadaan kosong, atau ditinggal pergi pemiliknya, keduanya pun menyatroni rumah korban.

Di rumah Giyem, kedua tersangka memasuki rumah dengan cara melompati pagar kandang di belakang rumah. Setelah berhasil masuk, mereka pun mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai senilai Rp500.000 di dalam dompet serta sejumlah perhiasan berupa gelang dan kalung emas, mereka kemudian kabur.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku pencurian berhasil diendus dan ditangkap di dua lokasi berbeda. Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Boyolali.

Advertisement

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor matic bernomor polisi AD 6371 AW, yang digunakan untuk mencuri. Selain itu juga disita, satu dompet warna hitam, satu botol infus dan satu popok bayi.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk dikembangkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Sri Suryanto mengaku, nekat mencuri karena kepepet butuh uang untuk biaya istri melahirkan. Sebab istrinya harus operasi caecar di rumah sakit. Uang hasil mencuri itu digunakan untuk membeli infus dan popok bayi.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif