Soloraya
Jumat, 10 Januari 2014 - 14:34 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : 6 Tersangka Narkoba, Termasuk Pasangan Suami Istri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani (dua dari kiri) didampingi Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik kecil saat ekspose enam tersangka narkoba di di ruang utama Mapolres Wonogiri, Jumat (10/1/2014). (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI–Enam tersangka, termasuk pasangan suami istri (pasutri) ditangkap anggota satuan narkoba di tiga lokasi. Keenam tersangka dijerat dalam pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 112 tentang kedapatan dan 114 tentang penyedia atau perantara UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan 20 tahun. Operasi penangkapan keenam tersangka dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo dan Kanit I Aiptu IN Santra dilakukan selama dua hari, Rabu dan Kamis (8-9/1/2014).

Advertisement

Selain tersangka, penyidik menyita barang bukti sedikitnya 11 buah handphone, bong isap berupa dua botol air mineral isi 200 mili liter, plastik dan empat buah sisa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani pada ekspose kasus di Ruang Utama, Mapolres Wonogiri, Jumat (10/1/2014), menegaskan, pengungkapan enam tersangka narkoba berupaya kerja besar anggota satuan narkoba. “Penangkapan enam tersangka narkoba merupakan kasus terbesar di awal tahun baru 2014. Juga sebagai kado ulang tahun bagi Kasat Narkoba. Kinerja bagus ini, terus dipertahankan sehingga peredaran narkoba di Wonogiri bisa dilokalisasi,” jelasnya.

Enam tersangka adalah, pasutri, Sn, 36 dan suaminya AmP, 35, keduanya warga Kecamatan Jebres, Solo, DTA, 35, warga Kecamatan Jebres, Solo dan tiga warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri namun berbeda desa yakni DH, 36, Km, 38 dan LW, 39. Didampingi Kasat Narkoba, AKP Wilud Argintowo, Kapolres menegaskan, hasil tes urine diketahui keenam tersangka positif menggunakan sabu-sabu.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terbongkarnya sindikat narkoba berawal dari penggerebekan judi di Kecamatan Pracimantoro. “Salah satu tersangka judi, yakni LW terbukti menggunakan sabu-sabu. Akhirnya, anggota reskrim bekerja sama dengan anggota satuan narkoba memeriksa tersangka LW lebih intensif. Tersangka LW diproses dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus perjudian dan narkotika.”

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, dalam pemeriksaan tersangka LW mengatakan sabu-sabu yang dikonsumsi diperoleh dari DH. “Enam tersangka merupakan satu jaringan. Tersangka LW mengaku mendapatkan sabu-sabu dari DH. Tersangka DH pun mengaku memperoleh sabu-sabu dari tersangka Km sedangkan Km memperoleh barang haram dari pasutri Sn dan AmP.”

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi, yaitu di Pracimantoro dan dua lokasi di Solo. “Tersangka pasutri ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap keduanya usai mengonsumsi sabu-sabu. Pasutri dijerat pasal berlapis, sebagai pengguna dan pengedar karena petugas juga menemukan barang bukti plastik berukuran kecil yang akan dijadikan bungkus sabu-sabu.”

Advertisement

Pasutri, Sn dan AmP saat ditanya Kapolres mengaku pernah menjual sabu-sabu. Pasutri itu menyatakan baru enam bulan mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka Sn menyatakan, satu paket sabu-sabu dijual senilai Rp350.000 hingga Rp400.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif