News
Jumat, 10 Januari 2014 - 16:40 WIB

KASUS ANAS : Polri Janji Tidak Istimewakan Wamenkum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Boy Rafli Amar (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjamin polisi akan memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesuai prosedur. Polisi, menurut dia, tidak akan memprioritaskan laporan menteri itu dibandingkan laporan pihak lain.

“Mengenai penerimaan laporan Wamen, tentunya Kepolisian akan menyelidiki semua laporan dari siapa saja yang ada kepada kepolisian,” kata Boy di kantor Divisi Humas Polri, Jumat, (10/1/2014).

Advertisement

Polisi dipastikan Boy bersikap profesional. Polisi, janjinya, tak akan memperlambat ataupun mempercepat proses laporan masyarakat. Bahkan, sambung dia, meskipun laporan itu disampaikan oleh seorang wakil menteri seperti Denny Indrayana.

Pengaduan semacam itu, menurut dia akan melalui beberapa tahapan proses, seperti pemeriksaan berkas atau pemeriksaan saksi. Polisi, terangnya, akan mempelajari terlebih dulu laporan, kemudian menganalisisnya, dan menelusuri hal-hal hukum yang dilanggar. “Hingga mendengarkan komentar pihak-pihak yang terkait, seperti saksi,” imbuh Boy.

Seperti diberitakan Solopos.com,Kamis, (9/1/2014), Wamenkum HAM Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Ma’mun Murod ke Bareskrim Polri terkait tuduhan dirinya membuat persekongkolan dalam kasus Anas Urbaningrum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ma’mun Murod menyebutnya mendatangi rumah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.

Advertisement

Menurut Denny, laporannya itu langsung diterima Wakil Direktur Pidana Umum Kombes Pol Tony Hermanto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif