Soloraya
Jumat, 10 Januari 2014 - 07:11 WIB

E-KTP : KTP Lama Masih Berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama masih berlaku pada tahun 2014 ini. Kebijakan itu digariskan karena perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) belum tuntas. Lagi pula sebagian e-KTP belum diambil warga.

Lurah Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah Tri Broto menegaskan hal itu karena sekitar 200 e-KTP belum diambil warganya. Namun hal itu dipastikan tak akan membebani warganya kendati berdasarkan surat edaran Mendagri KTP lama tidak berlaku mulai 2014 ini.

Advertisement

Ia menyatakan pemerintahan kelurahannya masih akan melayani warga kendati mereka menggunakan KTP lama. “Hampir 200-an masih di laci,” ujarnya.

Menurut Tri Broto, informasi pengambilan e-KTP sejatinya telah disampaikan kepada pengurus rukun tetangga (RT) maupun pengurus PKK agar tersampaikan kepada seluruh warga. Ia menjelaskan, pengambilan e-KTP pun dapat diwakilkan dengan syarat membawa KTP lama. “Bisa diwakilkan, tapi tetap sulit karena yang bersangkutan di luar daerah,” jelas dia.

Tri Broto mengatakan perantau juga menyebabkan lambatnya perekaman e-KTP. “Yang di luar daerah menyempatkan sehari untuk pulang saja kadang susah,” papar dia.

Advertisement

Padahal, menurutnya pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan memberikan fasilitas perekaman di setiap kantor pemerintah kelurahan. “Ada [warga] lansia sampai digendong pas rekaman e-KTP,” tambahnya.

Pelayanan dengan KTP lama pun masih dilakukan Pemerintah Kelurahan Karangasem. Menurut Lurah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Ganek Bambang Permadi, kelurahan masih melayani warga yang menggunakan KTP lama.

Padahal, hanya dua e-KTP yang dikembalikan ke Kelurahan Karangasem. “Ada dua yang kembali gara-gara meninggal,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (9/1/2014).

Advertisement

Ganek menjelaskan di pemerintahan kelurahannya pendistribusian e-KTP dilakukan dengan cara menitipkan e-KTP tersebut kepada para pengurus RT. “RT yang lebih tahu warganya, lebih cepat juga,” terang dia.

Dijelaskannya, warga yang tidak membawa e-KTP harus membawa foto 3×4 sebanyak tiga lembar. “Satu untuk arsip, kedua ditempel di buku kecil, dan terakhir untuk kecamatan,” tambahnya. Lebih lanjut dijelaskan Ganek, pihak keluarahan terus melayani KTP lama sembari menunggu informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif