Soloraya
Kamis, 9 Januari 2014 - 06:30 WIB

USAHA ILEGAL : Satpol PP Hentikan Usaha Pemecah Batu Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menghentikan operasional usaha ilegal pemecah batu dengan alat berat di Dusun Lusah, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Rabu (8/1/2014). Tindakan tegas dilakukan Satpol PP karena pengelola usaha tersebut yakni CV Lumintu Selo Arto memiliki izin gangguan (HO).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono, mengatakan tindakan tegas dengan menutup operasional pemecah batu tersebut merupakan langkah terakhir dari Satpol PP. Sebab, sebelumnya Satpol PP sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali untuk segera mengurus izin gangguan itu, tetapi tidak dilaksanakan pemilik usaha tersebut.

Advertisement

“Kami sudah melayangkan tiga kali peringatan dan terakhir pada akhir Desember 2013. Tapi, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik usaha untuk mengurus izin ke KPT [Kantor Pelayanan Terpadu]. Untuk itu, kami menindak tegas dengan menghentikan operasional usaha [pemecah batu] sampai pemilik usaha itu memiliki izin operasional setidaknya izin lingkungan,” katanya saat ditemui wartawan di lokasi.

Menurutnya, CV Lumintu Selo Arto dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Hal itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPT Klaten dan ternyata usaha pemecah batu itu belum ada izinnya.

Sementara itu, menurut salah satu karyawan yang berjaga di usaha pemecah batu itu, Budi Prayanto, usaha itu tidak lagi dikelola CV Lumintu Selo Arto. Pada awal Desember 2013 lalu, usaha pengolahan batu tersebut dikelola CV Langgeng Selo Arto.

Advertisement

“Usaha pengolahan batu ini baru kami kelola mulai 3 Desember 2013. Tapi, pemilik lama mengatakan izinnya sudah diurus. Tiba-tiba hari ini [Rabu], Satpol PP menghentikan usaha kami karena tidak berizin. Terang saja kami kaget,” katanya saat ditemui wartawan di lokasi.

Bahkan, ia mengaku setelah berpindah tangan, pihaknya sudah meminta tolong kepada seorang perantara untuk mengurus izinnya. Ia pun membayar perantara tersebut sekitar Rp40 juta untuk mengurus izin itu tetapi hingga saat ini belum ada kabarnya.

Saat dihentikan Satpol PP, ia hanya bisa pasrah dan secepatnya akan mengurus izin ke KPT. Ia juga sudah mendapat masukan dari Satpol PP agar diminta untuk mengurus izin secara mandiri. “Kalau dihentikan seperti ini ya mau bagaimana lagi, kami juga harus menaati aturan. Kami juga merasa ditipu perantara yang kami mintai tolong untuk mengurus izin usaha ini. Secepatnya, saya akan ke KPT untuk menanyakan prosedur perizinannya,” imbuhnya.
Ayu Abriyani KP

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif