News
Kamis, 9 Januari 2014 - 11:30 WIB

REKAYASA KASUS NARKOBA : Jadi Korban Rekayasa Kasus, Terdakwa Kepemilikan Sabu-Sabu Dibebaskan MA

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membongkar rekayasa kasus narkoba oleh polisi. Kali ini, korban rekayasa kasus itu adalah Iwan dan Benny yang dipaksa mengakui memiliki sabu-sabu di sebungkus rokok.

Berdasarkan keterangan versi polisi dan jaksa, awalnya Iwan menerima telepon dari orang yang tidak dikenal yang ingin memesan sabu pada 25 Oktober 2010. Lantas Iwan menyanggupi dengan cara membeli sabu-sabu di Gang Jamaah, Pekauman, Banjarmasin. Setelah membeli barang dari orang yang tidak dikenal itu, sabu tersebut diantar ke parkiran Hotel Pesona. Iwan lalu mengajak Benny ke Hotel Pesona.

Advertisement

Sesampainya di parkiran, keduanya lalu digerebek petugas Ditnarkoba Polda Kalsel yaitu Wasita dan Dedi Yuliassono. Dalam penangkapan itu, kedua polisi tersebut mengaku mendapatkan bungkus rokok berisi 0,31 gram sabu-sabu. Iwan dan Benny membantah memiliki bungkus itu. Namun dua polisi itu tetap menggelandang Benny dan Iwan ke kantor polisi.

Guna membuktikan kebenaran cerita polisi itu, digelarlah sidang di pengadilan. Pada 3 Februari 2011 jaksa menuntut Benny dan Iwan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 15 Maret 2011. Vonis lima tahun penjara itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 9 Juni 2011.

Namun drama belum berakhir. Benny dan Iwan terus berjuang mencari keadilan dengan mengajukan kasasi dan permohonan ini dikabulkan. “Mengadili sendiri, menyatakan Benny dan Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan tersebut,” putus majelis hakim dalam sidang kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/1/2014).

Advertisement

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Imron Anwari dengan hakim agung Prof Dr. Surya Jaya dan Prof Dr Hakim Nyak Pha sebagai hakim anggota. Vonis ini juga menjadikan cerita polisi di dakwaan hanya omong kosong belaka. Sebab majelis kasasi meragukan penyidikan karena pada waktu Benny dan Iwan digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Saat itu Benny dan Iwan sedang berada di tempat parkir Hotel Pesona. Tiba-tiba dua polisi menggerebek mereka sambil menunjuk sebuah bungkus rokok yang ada di sekitar Benny dan Iwan. Polisi menuduh keduanya sebagai pemilik bungkus rokok itu.

Di kantor polisi, Benny dan Iwan dipukuli oleh polisi untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. “Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetehui barang tersebut,” putus majelis hakim pada 24 Agustus 2011.

Putusan ini memang tidak bulat diambil majelas hakim. Hakim Agung Imron berseberangan pendapat dan memilih tetap menghukum Iwan dan Benny sesuai putusan PN Banjarmasin dan pengadilan tingkat banding. Meski demikian, Imron kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga Iwan dan Benny lolos dari hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif