News
Kamis, 9 Januari 2014 - 03:33 WIB

KPID JATENG : 7 Komisioner KPID Jateng Dipilih Penuh Canda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Berlian atau Kantor DPRD Jateng di Kota Semarang. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng periode 2013-2016 di Ruang Komisi A Gedung Berlian, Kantor DPRD Jateng, Rabu (8/1/2014), pekat nuansa politis. Tujuh nama calon komisioner KPID Jateng yang terpilih dalam voting tertutup itu adalah Asep Cuwantoro, Mulyo Hadi Purnomo, Setiawan Hendra Kelana, Tasqiatul Mutmainah, Ahmad Junaidi, Budi Setyo Purnomo, dan Pujo Rahayu.

Melalui pemilihan tertutup, para anggota Komisi A DPRD Jateng memilih tujuh komisioner. Sebanyak 13 dari 16 anggota Komisi A menggunakan hak pilih mereka. Kendati sebelumnya dilakukan fit and proper test, pilihan sejumlah anggota DPRD Jateng tetap ditentukan fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik.

Advertisement

”Ketujuh nama ini direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Jateng untuk diteruskan ke Gubernur Jateng guna dilantik,” kata Wakil Ketua Komisi A, Atyoso Mochtar kepada wartawan seusai pemilihan. Selain tujuh nama itu, Komisi A juga menyertakan tujuh nama cadangan, yakni, Isdiyanto, Endro Harianto, Retno Mawarni, Farkhan Hilmie, Yunan Hidayat, Endah Srigati, dan Deny Ariawan.

Menurut dia, keputusan penetapan tujuh anggota komisioner KPID Jateng ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. “Tidak bisa digugat hukum, karena sudah final,” kata politisi Partai Demokrat itu menanggapi kemungkinan adanya calon tidak puas dan melakukan gugatan hukum.

Jalannya pemilihan calon komisioner KPID Jateng yang dipimpin Ketua Komisi A, Fuad Hidayat berlangsung santai dan penuh dengan canda. “Yang wajahnya pucat, pasti khawatir jagonya kalah,” kata anggota Dewan disambut tawa.

Advertisement

Setiap anggota Komisi A memilih tujuh nama dari 14 nama calon anggota KPID yang ada dalam surat suara, dengan cara melingkari nomor urut. Tiga anggota Komisi A, yakni Sumadi (Fraksi Partai Demokrat), Adi Ristanto (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Titiek Maryani (Fraksi Hanuraku) kehilangan hak memberikan suara setelah tidak menghadiri fit and proper test, Selasa (7/1/2014).

Ada pemandangan menarik saat masing-masing anggota Komisi A memberikan hak pilih di bilik suara, karena ada beberapa anggota yang membawa kertas contekan berisi nama-nama calon anggota KPID yang akan dipilih.“Supaya tidak lupa namanya,” kata anggota Komisi A Sri Wulan sambil mengambil kertas contekan dari saku bajunya.

Hal ini juga dilakukan anggota komisi lainnya, sebelum memilih membuka kertas contekan supaya tidak salah memilih nama. Meski begitu, masih ada anggota Komisi A yang hanya memilih enam nama, sehingga surat suaranya dinyatakan tidak sah. “Sesuai ketentuan setiap anggota harus memilih tujuh nama, kurang dianggap tidak sah,” kata Fuad Hidayat.

Advertisement

Fuad menambahkan pemilihan secara tertutup dilakukan setelah 14 calon komisioner KPID Jateng mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test selama dua hari Selasa-Rabu (7-8/1/2014). “Dari 13 suara, satu suara dinyatakan tidak sah,” kata politisi PKB ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif