Jatim
Rabu, 1 Mei 2024 - 16:50 WIB

Bikin Resah Masyarakat, Pabrik Tahu di Paron Ngawi Ditutup Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi saat meninjau pabrik tahu yang ‘nakal’ di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).(Istimewa/DLH Ngawi)

Solopos.com, NGAWI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi menindak tegas pengusaha pabrik tahu ‘nakal’ di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Industri rumahan milik Muanam, 41, warga Desa Kedungputri, itu dinilai masyarakat meresahkan. Sebab  dampak limbah air dari hasil pembuangan pabrik tersebut menimbulkan bau menyengat di sekitar lingkungan setempat.

Advertisement

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Ngawi, Yani Setyowati, mengatakan hasil verifikasi DLH Ngawi ditemukan beberapa ketentuan yang dilanggar pabrik penghasil tahu skala rumahan itu.

Yani menjelaskan, fakta di lapangan pemilik usaha produksi tahu ini tidak memiliki izin, tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan air limbah tersebut langsung dibuang ke saluran atau sungai.

Advertisement

Yani menjelaskan, fakta di lapangan pemilik usaha produksi tahu ini tidak memiliki izin, tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan air limbah tersebut langsung dibuang ke saluran atau sungai.

“Hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas DLH Ngawi terdapat beberapa fakta yang dilanggar,” kata dia, Selasa (30/4/2024).

Untuk itu, DLH Ngawi mengambil langkah tegas dengan menutup sementara industri tahu tersebut. Pabrik itu diperbolehkan beroperasi kembali jika persyaratan perizinan sudah dilengkapi semua.

Advertisement

Ditambahkan, pihaknya juga meminta kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan usaha dan izin lingkungan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Di samping itu, dampak air limbah yang dibiarkan juga bisa berdampak kepada warga, seperti terserang diare juga merusak lingkungan sekitar.

“Meskipun pemilik sudah membuat IPAL kalau tidak berizin tetap tidak boleh beroperasi,” kata dia.

Sementara itu, pemilik usaha saat dikonfirmasi mengatakan, akan menutup sementara usahanya hingga ada saluran resapan untuk pengolahan air limbah tersebut.

Advertisement

“Apa yang menjadi tuntutan warga akan saya penuhi yakni menutup sementara usaha ini,” katanya.

Pihaknya juga mengakui jika selama ini air limbah tersebut dibuang ke sunga. Memang sebelumnya usaha ini masih kecil dan aliran sungai masih besar. Namun ketika aliran sungai rusak, akhirnya limbah produksi tahu menggenang dan menimbulkan bau menyengat.

“Tentunya saya akan membuat resapan untuk pembungan air limbah, juga pengurusan izin usaha terlebih dahulu,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Krajan, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi telah menggeruduk Kantor Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Mereka menuntut agar home industri tahu di desa itu ditutup karena adanya air limbah yang menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif