Soloraya
Selasa, 7 Januari 2014 - 09:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Elpiji di Solo Rp90.600 hingga Sidang Kasus Mutilasi Ricuh

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos edisi Selasa (7/1/2014). (Anik Sulistyawati/JIBI)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah dan PT Pertamina akhirnya merevisi kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram (kg) yang sebelumnya ditetapkan Rp3.959/kg menjadi Rp1.000/kg.

Di Solo elpiji ukuran 12 kg dijual Rp90.600/tabung dari harga semula di kisaran Rp124.000/kg. Revisi harga ini berlaku mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.
Keputusan revisi harga elpiji 12 kg ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar setelah rapat konsultasi antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (6/1).

Advertisement

Blusukan Capres PD Tak Bergaung

Komite Konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat mengakui konvensi belum ada gaungnya hingga saat ini. Padahal para peserta sudah blusukan ke berbagai daerah untuk memperkenalkan diri mereka.

Advertisement

Komite Konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat mengakui konvensi belum ada gaungnya hingga saat ini. Padahal para peserta sudah blusukan ke berbagai daerah untuk memperkenalkan diri mereka.

“Harus diakui bahwa kesannya kurang ada gaungnya. Kurangnya bergaung karena tidak ada partisipasi media,” ujar Ketua Komite Konvensi, Maftuh Basyuni, dalam sambutan pembukaan Meet the Press Konvensi Capres PD di Jl. Pati Unus No. 75, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Dewan Kesehatan Tolak Iuran BPJS

Advertisement

“Jadi selain menolak iuran BPJS Kesehatan, kami juga  menolak sistem kesehatan masyarakat dikelola pihak ketiga yaitu BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat seharusnya tetap mempertahankan sistem seperti Jamkesmas karena dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Ketua DKR Jateng, Prijo Wasono, saat ditemui Espos, Senin (6/1).

Gundono Tiada, Wayang Suket Tetap Ada

Selain bertindak sebagai aktor intelektual di balik proses kreatif pementasan wayang suket, Slamet Gundono juga berperan sebagai dalang, pemain, pemusik, terkadang penyanyi dalam pertunjukannya.

Advertisement

Inilah yang kemudian melahirkan tanda tanya mengenai kelompok seni yang bermarkas di Perumnas Mojosongo, Jl. Sibela Timur III No. 1, Kendalrejo, Jebres, Solo ini.

Sebelum meninggal dunia di RSI Yarsis Pabelan, Kartasura, Minggu (5/1) pagi, peraih Prince Claus Awards dari pemerintah Kerajaan Belanda (2005) ini rupanya sudah mempersiapkan skenario kelanjutan kelompok keseniannya. Hal ini diungkapkan Manajer Slamet Gundono, Honggo Utomo, saat berbincang dengan Espos, Senin (6/1) siang.

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Ricuh

Advertisement

Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri, 32, warga Kampung Bangak, RT 002/ RW 001, Sine, Sragen berakhir ricuh.

Keluarga korban, Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo, RT 046/RW 013, Sragen Wetan, Sragen sempat mengejar Eko seusai sidang digelar. Berdasarkan pantauan Espos, sidang yang digelar Senin (6/1) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen dihadiri suami Siska, Jemy Dodot Adi Saputro, 29, beserta belasan kerabatnya.

Satriyo Divonis Satu Tahun

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, diganjar hukuman satu tahun penjara, dalam kasus korupsi dana pembangunan taman di Kota Solo pada 2010. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erantuah Damanik, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 1,5 tahun. Majelis hakim menyatakan Satriyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan taman di kawasan Jl. Adisucipto, Solo pada 2010. Satriyo kata Erantuah, melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif