News
Selasa, 7 Januari 2014 - 21:28 WIB

Pengawasan Permodalan Industri Jasa Keuangan Diperketat

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK akan semakin memperketat pengawasan terhadap likuiditas dan permodalan industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa hal itu terutama dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lagi kasus-kasus hukum yang melibatkan industri jasa keuangan, terutama perbankan, seperti di masa lalu.

Advertisement

“Saya pikir, dengan perkembangan yang terjadi belakangan ini, yang paling segera adalah pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan permodalan,” ujar Muliaman di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2013).

OJK akan meluncurkan pedoman atau guide line untuk memperkuat implementasi fungsi pengawasan yang menjadi tugas lembaga baru itu. Dia mengatakan pada tahun ini pihaknya secara bertahap akan mengimplementasikan pengawasan yang lebih terintegrasi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif