News
Selasa, 7 Januari 2014 - 04:45 WIB

KORUPSI PENGADAAN ALQURAN : Pejabat Kemenag Dituduh Perkaya Diri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jauhari di Pengadilan Tipikor Jakarta (Wahyu Putro A.)

Solopos.com JAKARTA — Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pemerintah Ditjen Bimas Islam Kemenag Jauhari didakwa memperkaya diri. Ia dituduh mengantongi Rp100 juta dan US$15.000 atau setara Rp182 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alquraan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/1/2013). “Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Antonius.

Advertisement

Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menetapkan PT. Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang, dan menyetujui penambahan syarat teknis, yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5.000 m2. Selain itu, Jauhari juga didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri Rp50 juta dan US$ 5.000.

Ia juga dituduh memperkaya pemilik PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp6,750 juta, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie Rp5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar. Dalam dakwaan primer, Jauhari dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Jauhari terancam pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif