News
Selasa, 7 Januari 2014 - 16:50 WIB

KASUS GLA : Rina Tuding Materi Pemeriksaan GLA Janggal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menuding materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng penuh kejanggalan. Dia menganggap alat bukti yang disodorkan penyidik Kejakti tak jelas.
Rina akan kembali memenuhi pemanggilan Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembangunan perumahan GLA di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo pada Rabu (8/1/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Rina telah memenuhi panggilan Kejakti sebanyak dua kali. Dia siap kembali memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik kejaksaan.
Kemungkinan besar Otto Cornelis (OC) Kaligis bakal mendampingi langsung Rina saat proses pemeriksaan di Kejakti. Rina juga akan didampingi anggota tim penasihat hukumnya dari tiga kantor hukum yakni Jufri and Partner, OC Kaligis & Associates, Jakarta, dan Muhammad Taufiq.
Muhammad Taufiq mengatakan alat bukti penyidik yang dinilai janggal seperti kuitansi yang tertera nama Hj. Rina Center. Alat bukti kuitansi tersebut dinilai tak jelas lantaran nama lengkap kliennya bukan Hj. Rina Center melainkan Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Materi pemeriksaannya penuh kejanggalan, bukti kuitansi yang disodorkan penyidik tak jelas. Nama yang tertera di seluruh kuitansi yakni Hj. Rina Center padahal tidak ada nama itu. Artinya, bukti kuitansi tersebut tak jelas,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (7/1/2014).
Selain itu, kliennya telah berkali-kali dipanggil penyidik Kejakti untuk dimintai keterangan. Menurut dia, keterangan yang diberikan kliennya terkait kasus korupsi pembangunan perumahan GLA dinilai cukup. Apalagi, sebelumnya, penyidik telah memanggil 35 saksi untuk dimintai keterangan.
Saat pemeriksaan, kliennya akan mengajukan dua saksi yang mengetahui aliran dana proyek pembangunan perumahan GLA. Tak hanya itu, kliennya juga telah menyampaikan alat bukti pembanding kepada penyidik Kejakti. “Klien kami sudah diperiksa dua kali, apakah belum cukup. Ini mengindikasikan materi pemeriksaan terhadap klien kami janggal. Apalagi, penyidik telah memeriksa 35 saksi.”

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi Solopos.com, menyatakan pemeriksaan terhadap Rina untuk memperkuat alat bukti proses penyidikan kasus tersebut. Apabila alat bukti belum kuat, pihaknya tak dapat menahan tersangka. Sebab, penahanan tersangka harus mempunyai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif