Jogja
Senin, 6 Januari 2014 - 17:56 WIB

PERJUDIAN : Kasus Sutrisno Tunggu Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepolisian Resort Gunungkidul sudah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka judi dadu Sutrisno dan kawan-kawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari untuk tahap pertama. Untuk tahap kedua polisi masih koordinasi dengan kejaksaan.
“Kami masih menunggu jaksa apa yang harus dilengkapi penyidik. Diharapkan berkas tidak dikembalikan lagi supaya langsung ke tahap kedua menyerahkan berkas dan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Suhadi, Senin (6/1).
Sampai saat ini pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar itu masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sleman. Suhadi mengaku tidak bisa memaksakan penahanan tersangka yang sakit karena itu hak tersangka.
Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 6 Desember tahun lalu, setelah sehari sebelumnya tertangkap basah berjudi dadu di rumahnya. Saat itu ada 14 orang yang diamankan polisi. Setelah diperiksa 10 orang dibebaskan kembali karena tidak terbukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif