News
Senin, 6 Januari 2014 - 20:22 WIB

KASUS BANK CENTURY : KPK Periksa Miranda Gultom

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (6/1/2013). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali memeriksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Gultom dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pemeriksaan itu menyusul penyerahan hasil audit investigatif kasus Bank Century dari BPK beberapa waktu lalu. Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasusnCentury yakni Budi Mulya. “Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya,” kata Miranda.

Advertisement

Didalam laporan BPK, tercantum jumlah kerugian negara hingga Rp7,4 triliun. Namun, KPK masih merahasiakan siapa saja yang masuk dalam laporan tersebut.

Hingga kini KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Sementara, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif