News
Senin, 6 Januari 2014 - 01:30 WIB

CALO CPNS : Iming-Iming Jadi PNS Kembali Makan Korban

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Status pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi idam-idaman sebagian warga kembali memakan korban. Korban penipuan dengan modus janji diterima menjadi PNS jatuh. Sulasno, 58, warga Jakarta Timur, Minggu (5/1/2013), mengadu ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menjadi korban kejahatan itu.

Sulasno melaporkan Parjimin alias Sajad Habidin SH MH, warga Bukit Beringin Timur, Ngaliyan, Kota Semarang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Mapolrestabes Semarang atas dugaan penipuan dengan modus janji palsu memasukkan seseorang sebagai PNS. Sulasno mengaku sudah membayar sekitar Rp115 juta kepada terlapor.

Advertisement

“Dia kenalan saudara ipar saya yang kerja di Pengadilan Negeri Semarang, katanya bisa bantu masukkan anak saya jadi PNS kepolisian,” tuturnya.

Pelapor mengaku mengenal Parjiman kali pertama pada Juli 2012. Saat itu, lanjut dia, terlapor mengaku bisa membantu masuk jadi PNS di kepolisian asal bersedia membayar Rp50 juta.

Uang tersebut, menurut dia, dibayarkan oleh saudaranya yang merupakan kenalan terlapor. Kemudian, terlapor sempat mendatangi pelapor di Jakarta dan minta uang lagi Rp50 juta dengan alasan anaknya sulit lulus. “Parjimin juga minta Rp15 juta, alasannya untuk uang seragam,” katanya.

Advertisement

Setelah beberapa lama tidak ada kejelasan, Sulasno kemudian menelusuri langsung proses seleksi penerimaan PNS di kepolisian. Dari penelusuran itu, ia mendapati anaknya tidak pernah terdaftar dalam proses seleksi. “Parjimin selalu mengelak dan meminta bersabar,” tambahnya.

Merasa ditipu, korban mendatangi Parjimin dan meminta uang yang pernah diberikannya dikembalikan. Namun, lanjut dia, Parjimin mengaku uang tersebut sudah habis dan hanya memberikan jamin sebuah sertifikat tanah. Ia mengungkapkan sertifikat tanah yang dijaminkan itu ternyata atas nama orang lain. Karena tidak ada itikad baik dari Parjimin, korban akhirnya melapor ke polisi.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir Polrestabes Semarang juga menerima dua laporan dugaan penipuan bermodus calo calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif