News
Minggu, 5 Januari 2014 - 21:12 WIB

Salah Gunakan SNI, Bisa Dipidana 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JAKARTA-Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan akhir Desember lalu, pemerintah menerapkan pemberian sanksi berupa tindak pidana terhadap penyalahgunaan aturan SNI wajib.

Pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Advertisement

Selanjutnya, pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

“Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dikenakan pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu disampaikan agar ada efek jera,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pasal 120 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Menurut Anshari, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Oleh sebab itu, kami merasa tindak pidana ini diperlukan. Nilainya saya rasa cukup besar sebagai suatu denda atau pidana penjara,” tambah dia.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Advertisement

Dalam ketentuan mengenai standardisasi industri, disebutkan juga setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif