Soloraya
Minggu, 5 Januari 2014 - 04:21 WIB

POLEMIK BPJS : Napi dan PGOT di Klaten Tak Masuk BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Pada awal pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan 2014 ini, narapidana (napi) serta pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT) tidak masuk dalam jaminan kesehatan itu. Padahal, sebelumnya mereka terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) nonkuota.

Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta solusinya. Ke depan, jika mereka menjadi tanggungan pemerintah daerah, Dinkes akan memasukkan dalam BPJS dengan biaya dari APBD Klaten.

Advertisement

“Tidak masuknya napi dan PGOT dalam BPJS, baru kami ketahui setelah program itu mulai berjalan pada 1 Januari. Kami pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk solusinya. Sebab, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dinkes Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Ia menyatakan siap mengusulkan jaminan kesehatan kedua kelompok itu ke APBD Klaten dan menjadi tanggungan daerah jika napi dan PGOT tidak ditanggung pemerintah pusat. Ia pun berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan untuk jaminan kesehatan napi dan PGOT.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Klaten, Julianto Budi Prasetyono, mengatakan pada 2014, anggaran kesehatan untuk napi sangat minim. Ia ingin napi yang merupakan warga binaan di lapas itu bisa mendapat jaminan kesehatan. Menurutnya, tidak semua napi berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi.

Advertisement

“Tahun ini, anggaran untuk kesehatan warga binaan di LP hanya Rp1,5 juta untuk satu tahun. Jumlah itu sangat minim dibanding 2013 sekitar Rp15 juta. Kalau mereka tidak mendapat jaminan kesehatan, maka anggaran kami tidak akan cukup. Padahal, warga binaan yang menjadi tanggungan kami ada 317 orang dan tidak semuanya dari keluarga mampu,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/12/2013).

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo. Sementara ini, jika ada PGOT yang dirawat di rumah sakit, biayanya akan diambil dari dana bantuan sosial dalam APBD Kabupaten.

“Nantinya, biaya perawatan PGOT yang sakit akan kami ambilkan dari bantuan sosial yang tidak direncanakan jika akhirnya tidak ditanggung pemerintah pusat. Tapi, kami berharap pemerintah pusat bisa memperhatikan hak kesehatan mereka seperti saat masih terdaftar dalam Jamkesmas nonkuota,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif