Jogja
Sabtu, 4 Januari 2014 - 21:23 WIB

PEMILU 2014 : Penyempurnaan DPT 14 Hari Sebelum Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPT (JIBIHarian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menyempurnakan daftar pemilih tetap hingga 14 hari sebelum proses pemungutan suara berlangsung yang dijadwalkan pada 9 April 2014.

“Sesuai surat edaran dari KPU RI yang kami terima, yang intinya kami diharapkan sempurnakan daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 14 hari sebelum pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto, Sabtu (4/1).

Advertisement

Menurut dia, untuk tahapan awal penyempurnaan DPT akan dilaksanakan hingga 4 Januari, selanjutnya KPU Bantul akan memulai tahapan penyusunan maupun ‘update’ daftar pemilih khusus (DPK) untuk Pemilu mendatang.

“Kaitannya dengan penyempurnaan DPT kami masih dalam tahapan menuju ke 14 hari sebelum hari H (pemungutan suara), kemudian pascatanggal 4 Januari, KPU mulai update DPK,” katanya.

Menurut dia, kaitannya dengan pemilih pada Pemilu mendatang berbeda dengan pemilu sebelumnya (2009) yang hanya satu DPT, karena tahun ini ada empat yakni DPT, DPK, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih KTP atau menggunakan KTP.

Advertisement

Oleh sebab itu, kata dia dalam penyempurnaan DPT Pemilu 2014, pihaknya terus melakukan konsolidasi ke tingkat bawah seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) agar data semakin valid.

“Termasuk bimtek terkait pemungutan dan penghitungan suara, sehingga diharapkan pada Januari–Februari rekan-rekan PPK/PPS mempunyai gambaran akan pemungutan dan pengitungan suara mengingat ada perubahan pemilih pada Pemilu 2014,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa DPT Bantul yang telah ditetapkan KPU Bantul sebanyak 717.253 pemilih, namun demikian KPU mengakui masih terdapat sebanyak 2.066 pemilih yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya invalid yang belum bisa dikoreksi.

Advertisement

Meski begitu KPU meyakini bahwa pemilih dengan NIK invalid tersebut tidak fiktif atau bisa ditemukan keberadaannya, karena telah dibuktikan dengan survei oleh KPU maupun tim pusat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif