Soloraya
Sabtu, 4 Januari 2014 - 20:16 WIB

PEMBAHASAN RAPERDA SUKOHARJO : Raperda Inisiatiif DPRD Diniai Melanggar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Kalangan anggota DPRD dan eksekutif Kabupaten Sukoharjo dibuat kelabakan dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi raperda tersebut sudah lolos rapat paripurna persetujuan DPRD.

Materi raperda yang dianggap melanggar HAM adalah Bab IX tentang Ketertiban Sosial tepatnya pasal 30. Dalam pasal 30 ayat a disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan penjual jasa pengelap mobil, di jalan.
Pasal 30 ayat b mengatur larangan kepada setiap orang atau badan untuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil di jalan. Pasal 30 ayat c mengatur larangan setiap orang atau badan membeli kepada pedagang asongan atau memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Advertisement

Parahnya, di bagian penjelasan Raperda Ketertiban Umum tidak ada keterangan mendetail pasal tersebut lantaran dianggap sudah cukup jelas. Ketua Gerakan Nasional Penegakan HAM Sukoharjo, Joko “Jekek” Cahyono saat ditemui wartawan, Sabtu (4/1/2014), menilai pasal 30 Raperda Ketertiban Umum menciderai hati masyarakat utamanya kategori miskin.

Sebab pada praktiknya, menurut Jekek, para pengemis, pengasong dan penjaja jasa lap mobil lahir dari sebuah keterpaksaan. “Pasal ini salah besar. Setiap warga negara ini berhak bekerja mencari nafkah untuk diri sendiri dan keluarga selama tidak melanggar hukum. Hla ini malah dilarang-larang, apa pemerintah bisa menghidupi mereka,” katanya. Untuk itu, Jekek mendesak para wakil rakyat merevisi ketentuan dalam pasal tersebut.

Bila memang tidak relevan, dia menilai pasal tersebut dihilangkan saja. “Bila raperda mengatur tentang tempat atau lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan tersebut saya rasa sah-sah saja. Tapi ini kok melarang rakyat mencari nafkah hidup,” terang dia.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum, Parwanto saat diminta keterangan solopos.com menyatakan klausul materi dalam pasal 30 berasal dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sukoharjo. Proses penggodokan materi-materi pasal dalam raperda sudah dilakukan di Banleg. “Jadi silakan kontak langsung Banleg DPRD, pembahasan sudah dilakukan di sana,” katanya.

Sedangkan Ketua Banleg DPRD Sukoharjo, Syarif Hidayatullah mengaku menghargai hasil kinerja Pansus Ketertiban Umum. Tapi menurutnya pasal 30 ayat a Raperda Ketertiban Umum tidak pas. Pasalnya tidak ada keterangan atau penjelasan lebih jauh mengenai kegiatan atau aktivitas yang dilarang sesuai pasal 30. “Sisi redaksional yang kurang sempurna,” katanya.

Syarif menjelaskan pembahasan Banleg DPRD ihwal materi pasal 30 sebelum masuk pansus sebatas garis pokok saja. Ruh pasal tersebut saat pembahasan Banleg adalah zonasi. “Saat dibahas di Banleg ruhnya jelas, sebatas zonasi aktivitas pengemis dan pengasong. Tapi saat dibahas di pansus malah tidak muncul sistem zonasi tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Sebagai respons situasi yang terjadi, menurut Syarif, unsur Banleg dan pimpinan DPRD akan bertolak ke Semarang. Tujuannya memberikan masukan kepada Biro Hukum Pemprov Jateng supaya merevisi materi Raperda Ketertiban Umum Kabupaten Sukoharjo. Kendati belum dikirimkan kepada Pemprov, tapi revisi materi raperda tidak bisa lagi dilakukan.

Syarif menerangkan Banleg DPRD sepakat melarang kegiatan mengemis, mengamen, berjualan secara asongan dan penjaja jasa mengelap mobil di ruas jalan protokol. Jalan protokol dimaksud yaitu Jl. Slamet Riyadi Kartasura, Jl. Ir. Soekarno Solo Baru dan Jl. Jend. Sudirman. “Jadi tidak digebyah uyah seperti redaksional pasal 30 saat ini,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif