Soloraya
Jumat, 3 Januari 2014 - 04:10 WIB

POLEMIK BPJS : "Jika Jaminan Kesehatan Dilebur ke BPJS, APBD Bisa Bangkrut"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Pemkab Sragen memastikan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) berupa Saraswati tetap berjalan dan dikelola pemkab meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bergulir pada awal 2014.

Program jaminan kesehatan bagi warga miskin yang sebelumnya tak terkaver Jamkesmas tersebut tetap dijalankan lantaran dinilai lebih menguntungkan. Guna mendukung program Jamkesda melalui Saraswati, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai Rp8,5 miliar yang dialokasikan ke RSUD Sragen, RSUD Gemolong serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menguraikan jika Sarasawati ikut melebur dan dikelola BPJS, hal itu bisa membebani keuangan daerah. Pasalnya, setiap tahun setidaknya pemkab harus menyediakan dana lebih dari Rp100 miliar guna membayar premi ke BPJS jika Saraswati tetap digulirkan.

“Kalau Jamkesda dihilangkan dan ikut BPJS, biaya premi menjadi pemerintah daerah. Nilai premi sekitar Rp19.200/bulan/orang. Tentu saja itu membebani APBD,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2013).

Padahal, lanjut dia, belum tentu seluruh warga miskin yang terkaver kartu Saraswati memanfaatkan kartu tersebut. “Jika bergabung ke BPJS, biaya premi yang tidak terpakai tidak bisa kembali ke daerah. Apa mereka [pengguna kartu Saraswati] selalu sakit?” terang dia.

Advertisement

Di sisi lain, Tatag menjelaskan diberlakukannya BPJS per 1 Januari 2014 berimbas pada penghapusan jaminan persalinan (jampersal) serta pengobatan gratis thalassemia atau penyakit kelainan darah. Penghapusan tersebut menjadi kendala bagi pemerintah daerah.

“Yang dikhawatirkan belum ada sosialisasi secara maksimal. Nanti bisa timbul salah persepsi. Padahal itu bukan kebijakan daerah. Kami berharap BPJS segera melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatag mengatakan hingga kini kartu Jamkesmas masih berlaku. “Kartu Jamkesmas masih berlaku sampai dikeluarkannya kartu yang baru dari BPJS,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala UPT PK Sragen, Suyadi, menjelaskan kepastian masih berlakunya Jamkesda melalui Saraswati setelah keluarnya Surat Edaran (SE) No. 441.91/1318/897/2013 yang ditandangani Sekda. Dalam SE tersebut juga disampaikan terkait perpanjangan kartu Saraswati yang habis masa berlakunya 31 Desember 2013.

“Para pemegang kartu Saraswati saat ini antre lagi di UPT PK. Perpanjangan kartu Saraswati kami menunggu aturan dari pusat. Agar saat bikin kartu tidak mubazir. Nanti di 2014 kami launching kartu Saraswati lagi,” terang dia.

Disinggung penghapusan Jampersal, Suyadi menjelaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pembahasan. “Jampersal bagi mereka yang memiliki KK miskin kami akomodir di Jamkesda, untuk yang kaya biar ikut BPJS sendiri. Kami masih perlu untuk merapatkan kebutuhan anggaran yang harus ditambahkan,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif