News
Jumat, 3 Januari 2014 - 19:31 WIB

KASUS GLA : Kejakti: Penahanan Rina Tunggu Evalusi Tim Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menunggu evaluasi tim penyidik. “Tim penyidikan kejaksaan masih melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rina,” kata Wakil Kepala Kejakti, Ali Mukartono di Semarang, Jumat (3/1/2014).
Pernyataan Ali ini menanggapi belum ditahannya mantan Bupati Karanganyar tersebut, setelah dua kali diperiksa penyidik Kejakti Jateng terkait korupsi proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.
Seperti diketahui Rina telah diperiksa penyidik kejaksaan di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang pada Senin (23/12/2013) dan Senin (30/12/2013).
Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Rina yang didampingi sejumlah pengacara tidak ditahan dan melenggang meninggalkan Kantor Kejakti Jateng. Ali lebih lanjut menyatakan tim penyidik masih melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang diserahkan tersangka Rina.
Untuk memeriksa dokumen yang berupa surat dan kuitansi membutuhkan waktu lama, karena jumlahnya mencapai 500 lembar.
”Dokumen-dokumen yang ada dicocokan dengan keterangan tersangka Rina saat diperiksa. Nanti hasilnya dievaluasi oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Soal kapan Rina akan dipanggil lagi, Ali menyatakan belum ada usulan dari tim penyidik untuk memeriksa kembali mantan Bupati Karanganyar tersebut. ”Tim penyidik belum mengusulkan pemanggilan Rina untuk diperiksa kembali,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng ini.
Dia menambahkan selain memeriksa tersangka Rina juga telah memeriksa sekitar 39 saksi yang terkait dengan korupsi GLA Karanganyar. ”Semua pihak yang terkait dengan kasus korupsi tersangka Rina diperiksa,” imbuh Ali.
Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap sebelumnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (2/1/2013), manargetkan secepatnya merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Rina. ”Secepatnya bisa selesai. Pemeriksaan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP],” tandas dia.
Sementara itu, Slamet Yuono, pengacara Rina menyatakan pihaknya mengikuti proses hukum di Kejakti Jateng dan akan hadir bila akan diperiksa lagi. Menurut dia, pemeriksaan sudah memasuki materi perkara korupsi. Penyidik menanyakan kuintansi penggunaan korupsi GLA.
”Bu Rina sudah menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kuintansi GLA, karena tidak mempunyai kewenangan di Koperasi Serba Usaha [KSU] Sejahtera,” papar dia ketika dihubungi Solopos.com melalui telepon selulernya Jumat sore (3/1/2014).

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut, Slamet menyatakan belum memikirkan. ”Kita fokus pada pemeriksaan dulu,” ujar pengacara dari OCK & Associates Jakarta ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif