News
Jumat, 3 Januari 2014 - 05:50 WIB

JAMINAN KESEHATAN BPJS : Ini Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (kedua kanan), Wapres Boediono (kiri) dan Ibu Herawati Boediono (kanan) menunjukkan kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada acara peresmian BPJS dan Peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/12/2013). (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi 1 Januari 2014 lalu. Sayangnya, tak sedikit kalangan yang tak mengetahui cara mendaftar menjadi peserta BPJS.

Lepas dari polemik yang membuntuti penyelenggaraan jaminan kesehatan model baru itu, banyak kalangan yang ingin menjadi peserta BPJS kesehatan itu yang kini kebingungan akibat minimnya sosialisasi yang sampai kepada mereka. Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mencoba mengurai kebingungan itu dengan menemui Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes (Persero) Purnawarman Basundoro.

Advertisement

Ditegaskan Purnawarman Basundoro, selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar,” katanya, Senin (30/12/2013).

Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan.

Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Advertisement

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, menurut Purnawarman Basundoro, dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account itu dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan awal tahun depan.

Advertisement

Purnawarman mengungkapkan informasi pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau mendaftar melalui website terkait, yang beralamat di www.bpjs.info/kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif