Kolom
Kamis, 16 Mei 2024 - 09:55 WIB

Menaikkan UKT, Jalan Pintas dan Instan

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa berkumpul di Gedung Audotorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret Solo, Senin (13/5/2024). Mereka mempertanyakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) naik. Kenaikan UKT ini mendapatkan kritik dari mahasiswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Abdul Haris meyakini meski biaya kuliah di PTN naik, masih lebih terjangkau daripada di perguruan tinggi swasta (PTS).

Advertisement

Kenaikan UKT merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Aturan ini menyatakan UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Peraturan menteri itu sebenarnya tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT.

Advertisement

Aturan ini menyatakan UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Peraturan menteri itu sebenarnya tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT.

Aturan itu adalah tentang besaran nilai atau biaya operasional pendidikan yang dalam praktik tentu dikembalikan lagi kepada masing-masing perguruan tinggi.

UKT niscaya harus dievaluasi, tetapi  tidak berarti harus naik, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran perguruan tinggi setiap tahun. UKT jangan dijadikan “jalan pintas” atau “solusi instan” untuk menutup kebutuhan biaya operasional.

Advertisement

Kenaikan beban biaya operasional seharusnya memancing kreativitas pengelola perguruan tinggi  menggali potensi-potensi pendanaan atau pembiayaan dari hasil kinerja perguruan tinggi, misalnya riset, inovasi, hak paten. Inilah pola pikir berbasis intelektualitas.

Menaikkan UKT dengan alasan kenaikan semua beban biaya penyelenggaraan pendidikan dan operasional kampus menunjukkan pengelola perguruan tinggi tidak kreatif dan tidak mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.

Perguruan tinggi harus kreatif dan bekerja keras mendapatkan uang pendanaan operasional dan kegiatan tanpa membebani mahasiswa dan orang tua mahasiswa, tanpa menutup akses ke perguruan tinggi yang seharusnya inklusif.

Advertisement

Lembaga/penyelenggara pendidikan mestinya menggunakan cara-cara partisipatif dalam menentukan biaya pendidkan. Hal ini dilakukan agar mengetahui kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan di perguruan tinggi.

Penentuan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Keadilan harus menjadi kunci penetapan UKT.

Menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay atau kemampuan untuk membayar. Perguruan tinggi harus inklusif, dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, termasuk dari kalangan keluarga miskin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif