Jogja
Jumat, 3 Januari 2014 - 18:40 WIB

Dua Proyek Molor, Pemkab Kulonprogo Dinilai Tak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan, (Solopos/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kalangan DPRD Kulonprogo kembali mengkritik Pemkab setempat terkait dengan molornya penyelesaian proyek pembangunan Kantor Bupati dan Rumah Sakit Tipe D di Sentolo.

Dewan juga menilai Pemkab kurang tegas memberikan peringatan kepada rekanan yang diberi kewenangan menggarap proyek daerah. Imbasnya, rekanan proyek selalu menganggap remeh tanggung jawab penyelesaian proyek. Hasilnya, pekerjaan molor seperti sudah biasa.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi menilai tiga tahun terakhir ini pembangunan infrasruktur daerah selalu tidak selesai tepat waktu.

Keterlambatan penyelesaian dia amati sejak pembangunan Stadion Cangkring pada 2011 silam. Setahun berselang, pembangunan Gedung Kaca di komplek peerkantoran Sekretariat Daerah juga molor.

“Terakhir ya dua infrastuktur ini, rumah sakit dan kantor bupati ternyata molor juga. Tentu ini menjadi pertanyaan besar, kenapa masih saja molor,” ujar Hamam kepada harianjogja.com, Jumat (3/1/2014).

Advertisement

Ketidaktegasan Pemkab terhadap pemborong, menurut dia akan membuat rekanan proyek kian menjadi-jadi. Baginya, bukan tidak mungkin molor seperti itu masih akan terus terjadi selagi Pemkab selalu melunak terhadap para rekanan.

Menurut dia, sanksi dengan pemberian denda keterlambatan belumlah cukup sebagai kompensasi atas keterlambatan yang terjadi. Dalam kaitan ini, Hamam menegaskan perlu adanya peraturan bupati yang bisa menjadi landasan untuk menentukan sanksi berat bagi rekanan proyek apabila garapan infrastruktur sampai terlambat penyelesaiannya.

Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengungkapkan kekhawatirannya atas pembangunan rumah sakit di Sentolo. Meski begitu, sejauh ini belum ada rencana putus kontrak dan kontraktor masih melanjutkan pembangunan sekaligus menjalani sanksi denda. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp5,6 juta per hari dan mendapat tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif