Harianjogja.com, JOGJA – Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro mengatakan, pengecekan titik koordinat lahan penting dilakukan sebagai salah satu bahan sosialisasi kepada warga terdampak.
Kejelasan titik koordinat menentukan warga mana yang lahannya bakal masuk dalam proyek tersebut. Hal itu diharapkan bisa menjadi peredam gejolak penolakan pembangunan bandara yang dilakukan warga di areal calon bandara
“Rencananya Senin [30/12/2013] kemarin tapi ditunda karena alat pengukurnya sedang digunakan di daerah lain. Harapan kami minggu ini sudah bisa diketahui secara pasti,” kata Astungkoro, Kamis (2/1/2014).
Setelah data koordinat bisa dipastikan, nantinya Gubernur DIY bakal menerbitkan Izin Pemanfaatan Lahan sehingga segala transaksi tanah tidak boleh dilakukan di areal tersebut. Izin itu diberikan kepada Angkasa Pura I selaku pemrakarsa pembanguan bandara dan diteembuskan kepada pihak BPN.
Pemkab Kulonprogo, lanjut dia, tetap mendasarkan proses pembebasan lahan berdasarkan UU No.2/2002 Tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Publik. Segala pembicaraan mengenai pembebasan lahan, bakal dilakukan dengan pemilik lahan dan tidak bisa diwakilkan.