News
Kamis, 2 Januari 2014 - 02:25 WIB

JAMINAN KESEHATAN : BPJS Ketenagakerjaan Disahkan, Usaha Mikro Juga Wajib Ikut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google image)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh jenis usaha mengikuti program-program jaminan sosial nasional ketenagakerjaan. Perpres bernomor 109/2013 itu diundangkan oleh Presiden menjelang pergantian tahun yaitu pada 27 Desember 2013.

Berdasarkan perpres tersebut, seluruh perusahaan dari berbagai skala usaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya mulai 1 Juli 2015 untuk mengikuti beragam program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Jenis usaha besar dan usaha menengah yang meliputi badan usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang beraktivitas di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

Jenis usaha kecil wajib mengikutkan pekerjanya ke dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Adapun jenis usaha mikro wajib mengikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Selanjutnya, perusahaan yang sudah mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja dilarang mengurangi program yang telah diikuti tersebut. “Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres No. 109/2013 sebagaimana dirilis Sekretariat Kabinet RI, Rabu (1/1/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif