News
Kamis, 2 Januari 2014 - 01:21 WIB

GURU KENCANI SISWI : Ngamar Dua Kali, Guru Terancam Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — SP, guru sekolah negeri di Jatinom, Klaten, yang mengencani PW, siswinya sendiri, terancam dikenai sanksi berat. Bukan hanya memiliki hubungan dekat, mereka juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

SP mengakui ada hubungan dekat dengan PW dan kasus tersebut menyebar ke seluruh warga sekolah. SP maupun PW juga mengakui pernah melakukan hubungan suami istri di beberapa hotel.

Advertisement

“Mereka melakukannya [hubungan suami istri] di hotel daerah Klaten kota dan hotel dekat Sub Terminal Penggung, sekitar Oktober lalu. Keduanya melakukan hubungan suami istri tersebut karena suka sama suka. Ini berdasarkan pengakuan SP dan PW saat kami mintai keterangan di sekolah yang bersangkutan,” tutur Joko.

Kebenarannya semakin menguat ketika SP yang merupakan guru olahraga dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan itu mengajukan pindah tugas ke sekolah lain. Saat itu, kepala sekolah setempat bertanya alasannya dan SP mengakui ada hubungan khusus dengan seorang siswanya.

Terkait permasalahan itu, perbuatan SP termasuk pelanggaran berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Guru tersebut sedang menjalani proses di BKD dan terancam sanksi berat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dicopot status fungsionalnya (tidak jadi guru).

Advertisement

“Pekan ini, hasil pemeriksaan tim penegak disiplin BKD akan kami ajukan ke Pak Bupati. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi, SP dan PW. Sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan kami serahkan ke Pak Bupati,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif