News
Kamis, 2 Januari 2014 - 21:28 WIB

GEBRAKAN JOKOWI-AHOK : Besok PNS DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil dan Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jokowi bersepeda (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Gebrakan Jokowi-Ahok memimpin DKI Jakarta kembali dilakukan. Jumat (3/1/2013) besok, PNS di DKI Jakarta dilarang membawa mobil dan sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi bahwa pejabat dan PNS DKI pada Jumat pertama tiap bulan tahun ini dilarang membawa mobil dan sepeda motor di tempat kerja.

Advertisement

Artinya mulai besok Jumat (3/1/2013), semua pejabat dan PNS diinstruksikan naik angkutan umum, bus pegawai Pemprov DKI atau menggunakan sepeda. Namun apakah semua pejabat dan pegawai mau menerapkan hal itu?

Jokowi saat ditanya wartawan Kamis (2/1/2013) memastikan Instruksi Gubernur tersebut tetap dijalankan. Namun untuk kepastian pelaksanaannya akan difinalkan siang ini.

“Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok. Tapi itu tetap jalan, itu kan untuk memulai yang kecil kalau Jumat sepedaan,” katanya.

Advertisement

Jokowi mengajak PNS mengurangi pemakaian kendaraan bermotor baik pribadi maupun operasional kecuali kendaraan tertentu.

Diharapkan, kebijakan ini mengawali program besar untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

“Mungkin nanti sebulan sekali, sebulan dua kali, sebulan empat kali, mungkin nanti setiap hari. Saya kan Jumat sudah dua bulan naik sepeda.”

Advertisement

Sebelumnya Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua milik pribadi maupun operasional ke tempat kerja pada Jumat pekan pertama setiap bulan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.Instruksi Gubernur yang ditandatangani 30 Desember 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif