News
Kamis, 2 Januari 2014 - 20:30 WIB

Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Ponsel Saat Nyetir

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan Arab Saudi menyetir (Dok/JIBI)

Solopos.com, RIYADH – Arab Saudi pekan ini kembali mengeluarkan fatwa menarik. Salah satu anggota Otoritas Fatwa Arab Saudi mengumumkan haram hukumnya seorang pengemudi kendaraan menggunakan ponsel.

Dilansir Emirates247, Kamis (2/1/2013), Sheikh Mohammed bin Khalaf Al Mutlaq bahwa Islam menekankan perlunya umat Islam untuk melindungi kehidupan mereka, harta benda dan uang, keturunan, agama dan keluarga.

Advertisement

“Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena mengendarai mobil membutuhkan banyak perhatian dan konsentrasi untuk melindungi nyawa dan harta benda publik dan swasta,” sebut ulama asal Arab Saudi bagian timur itu.

Ilmuan Saudi Islamic Center ini juga mengharamkan pengguna perangkat wireless seperti handsfree atau perangkat bluetooth untuk digunakan saat mengemudi. Menurutnya itu tetap saja membuat perhatian pengemudi terbagi.

“Pengemudi yang menggunakan perangkat tersebut melanggar Islam dan ini berarti kegiatan tersebut haram, pengemudi tidak harus melakukan apa pun yang akan mengurangi perhatian mereka saat mengemudi dan mengancam nyawa dan harta benda.

Advertisement

Sheikh Mohammed menegaskan ada pengecualian untuk pengendara mobil atau motor saat menggunakan ponsel. Sheikh Mohammed menyarankan pengemudi hendaknya berhenti terlebih dahulu.

“Jika mereka harus menggunakan ponsel saat mengemudi, mereka harus menghentikan mobil mereka. ” tutup Sheikh Mohammed dalam seminar tentang resiko penggunaan ponsel saat mengemudi.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Fatwa Haram Kisah Unik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif