News
Rabu, 1 Januari 2014 - 18:15 WIB

PENJAMBRETAN SOLO : Sebelum Menjambret, Pemuda Ini Tenggak Miras dan Ekstasi Agar Berani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pemuda asal Kampung/Kelurahan Semanggi RT 003/RW 006, Pasar Kliwon, Solo, Bagus Adi Permana, 20, ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, awal pekan lalu, karena terlibat dalam aksi penjambretan. Ia mengaku mengonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras) agar lebih berani saat beraksi.

Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Harno, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Senin (30/12/2013), kepada wartawan mengatakan Bagus ditangkap di rumahnya. Residivis kasus penganiayaan itu diduga kuat terlibat penjambretan di Jl. Dr. Radjiman sebelah timur perempatan Coyudan, Senin (16/12/2013) lalu.

Advertisement

Kejadian tersebut menimpa Namti Ningsih, 50, warga Kampung/Kelurahan Karangasem RT 002/RW 008, Laweyan, Solo. Tas korban yang berisi uang Rp200.000 dan satu unit ponsel dirampas Bagus bersama temannya.

Diceritakan Harno yang saat itu didampingi Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh. Safingi, Bagus berperan sebagai joki atau pengendara motor. Aksi tersebut ia lakukan bersama temannya yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini ia masih buron.

Saat beraksi, tersangka memepet korban yang tengah berkendara sambil menyangklong tas. Saat itulah teman Bagus yang membonceng langsung merampas tas milik korban. Seusai menguasai hasil kejahatan mereka kabur.

Advertisement

“Kebetulan saat itu korban masih ingat jenis motor yang digunakan tersangka [Bagus] dan pelat nomornya, yakni Yamaha Mio merah berpelat nomor AD 2110 AH. Motor itu kami lacak dan ternyata milik teman dekat Yd. Yd ini eksekutor. Kata pemilik, motor itu pernah digunakan Yd dan Bagus. Akhirnya Bagus dapat kami tangkap, sedangkan Yd masih kami kejar,” ungkap Harno mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi.

Dia menambahkan, Yamaha Mio yang digunakan tersangka sebagai sarana beraksi disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuma penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Bagus kepada wartawan mengaku hanya diajak Yd. Yudi disebut dia merupakan kenalannya saat masih menghuni rutan. Hasil kejahatan ia bagi dua. Ia mengaku semula takut menjambret. Namun, setelah mengonsumsi pil ekstasi dan miras ia menjadi berani.

Advertisement

“Saya hanya diajak Yd. Pil yang saya minum pemberian teman,” aku Bagus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif