Soloraya
Selasa, 31 Desember 2013 - 02:30 WIB

PENERTIBAN APK PEMILU : Parpol Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali melayangkan surat peringatan kepada pengurus partai politik (parpol) di wilayah itu agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi ketentuan. Parpol hanya diberi tenggat waktu hingga lima hari untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Irianto, mengemukakan pihaknya siap menertibkan atribut parpol calon anggota legislatif (caleg) di wilayahnya berkaitan dengan implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) No. 15/2013 tentang kampanye.

Advertisement

Pelayangan surat peringatan tersebut, Senin (30/12/2013), di antaranya juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Boyolali No. 300/492 2013 tentang penetapan tempat atau lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye dan atau pemasangan APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur, DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden di Boyolali, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali No. 95/KPTS/KPU-Kab-012.657493/2013 tentang penetapan tempat atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan, serta ukuran APK dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.

Di samping itu, juga memperhatikan Surat Panwaslu No. 134/Panwaslu-Byl/XII/2013 18 Desember 2013 perihal Rekomendasi Penertiban APK yang ditujukan kepada Bupati Boyolali dan Surat Panwaslu No. 132/Panwaslu-Byl/XII/2013 18 Desember 2013 perihal Rekomendasi Penertiban APK yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Boyolali.

“Selain meminta pengurus parpol untuk menertibkan APK, kami juga meminta agar memberikan perintah di internal partai agar para caleg segera menertibkan APK masing-masing yang terpasang di lokasi terlarang untuk segera dipindahkan,” ujar Irianto, ketika dimintai konfirmasi Espos, Senin.

Advertisement

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan pengurus parpol tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, Irianto menegaskan pihaknya akan menertibkan pemasangan APK tersebut. Terkait hal itu, dia menyatakan telah berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Panwaslu setempat.

“Kami beri waktu sekitar sepekan ini,” tandasnya.

Saat penertiban atribut kampanye nantinya, dia menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan bersama-sama dengan KPU, Panwaslu dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

“Tentunya [penertiban] akan dilaksanakan bersama KPU, Panwaslu dan SKPD terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Boyolali, Sujadi, menilai langkah penertiban tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti Satpol PP, KPU, maupun Panwaslu setidaknya sebulan setelah PKPU diterbitkan. Padahal diakuinya, pemasangan APK banyak yang menyalahi ketentuan PKPU tersebut.

“Karena aturannya kan sebulan setelah PKPU terbit. Tapi baru penertiban sekarang,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif