Kolom
Senin, 20 Mei 2024 - 09:55 WIB

Menambah Kementerian

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Flowchart sangat dibutuhkan perusahaan, kantor pemerintahan dan organisasi yang lainnya. (Ilustrasi/Freepik)

DPR dan pemerintah membuat keputusan yang cukup mengejutkan. Keputusan itu adalah merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan revisi undang-undang tersebut muncul secara tiba-tiba, tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2024.

Badan legislasi telah menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang tentang Kementerian Negara dan akan diusulkan sebagai rencangan undang-undang inisiatif DPR. Draf rancangan undang-undang itu selesai disusun hanya dalam waktu tiga hari.

Advertisement

Salah satu kesepakatan di badan legislasi itu yang krusial adalah Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Kementerian Negara menghapus pembatasan jumlah kementerian. Dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara diatur jumlah kementerian dibatasi maksimal 34.

Ketentuan itu diubah dalam revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi kewenangan presiden untuk menentukan jumlah kementerian dalam kabinet sesuai kebutuhan. Hal ini berarti memberikan kewenangan atau kekuasaan sebesar-besarnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian, tentu termasuk siapa saja yang akan menduduki jabatan di kementerian tersebut.

Penentuan pejabat menteri menjadi hak prerogatif presiden karena menteri adalah pembantu presiden. Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dan bukan anggota kabinet juga dihapus. Artinya presiden berwenang penuh menunjuk dan mengangkat menteri dan wakil menteri.

Advertisement

Sulit untuk meminggirkan wacana bahwa penghapusan pembatasan jumlah kementerian negara hanyalah sarana untuk menampung kepentingan semua kekuatan politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Penghapusan pembatasan jumlah kementerian meniscayakan presiden bebas menampung siapa saja pendukungnya untuk menduduki jabatan menteri dan wakil menteri. Menambah kementerian juga suka-suka presiden.

Penambahan jumlah kementerian sebagai konsekuensi penghapusan pembatasan jumlah kementerian itu tak selaras dengan tuntutan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan negara. Seharusnya kini manajemen pemerintahan menjadi makin ramping dan lincah dengan dukungan teknologi digital.

Advertisement

Penambahan jumlah kementerian tentu saja juga akan menambah alokasi anggaran. Ada jabatan-jatan baru, alokasi anggaran rutin baru, alokasi kebutuhan dinas baru, dan sebagainya. Penambahan kementerian juga memperpanjang birokasi.

Sedangkan tingkat kompleksitas pengurusan negara dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini dan masa depan tentu seharusnya jauh lebih enteng dibanding pada masa-masa sebelumnya.

Penambahan jumlah kementerian—apalagi dengan penilaian selama ini bahwa birokrasi negara ini terlalu panjang dan gemuk—pasti akan berujung ketidakefisienan dan ketidakefektifan. Banyak dana APBN yang akan terserap untuk membiaya kementerian baru.

Catatan pentingnya adalah penambahan kementerian harus linier dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini harapan normatif dan ideal yang jamak tidak terwujud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif