News
Senin, 30 Desember 2013 - 18:50 WIB

KASUS GLA : Dicecar Soal Aliran Dana ke Rina Center, Rina Bilang Tidak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilutrasi lahan bekas Griya Lawu Asri (GLA), Jeruksawit, Karanganyar. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tersangka kasus korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng selama sekitar enam jam. Rina dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

Saat pemeriksaan, Rina didampingi beberapa pengacara dari kantor hukum Jufri and Partner, OC Kaligis & Associates, Jakarta, dan Muhammad Taufiq. Rina mendatangi Kantor Kejakti Jateng sekitar pukul 10.15 WIB. Dia langsung dimintai keterangan penyidik Kejakti selama sekitar enam jam mulai pukul 10.15 WIB-16.00 WIB.
Penasihat hukum Rina, M. Taufiq, mengatakan selama pemeriksaan, kliennya mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik dan semuanya dijawab dengan lancar. Materi pemeriksaan difokuskan pada bukti kuitansi yang berkaitan erat dengan proyek pembangunan perumahan GLA. Jumlah kwitansi tersebut sebanyak 452 buah.
Menurut dia, bukti kuitansi yang disodorkan penyidik tersebut dinilai janggal lantaran seluruh transaksi keuangan ditujukan kepada Rina Center. Padahal, kliennya tak pernah mengetahui adanya transaksi keuangan di Rina Center. Kala itu, Rina Center dibentuk sebagai wadah untuk mencalonkan kembali Rina Iriani sebagai calon bupati (cabup) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. “Dalam kuitansi tersebut tertera transaksi keuangan ditujukan kepada Rina Center. Sementara klien kami tak tahu adanya transaksi keuangan di Rina Center,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin petang.
Berdasarkan bukti kuitansi tersebut, kliennya mengaku plong lantaran tak mengetahui adanya transaksi keuangan di Rina Center. Dia menegaskan kliennya tak terlibat langsung proyek pembangunan perumahan GLA di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo. Pasalnya, kliennya tidak menjadi pengurus atau anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang mendapatkan dana milyaran rupiah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Semestinya, lanjut Taufiq, penyidikan kasus tersebut difokuskan pada transaksi keuangan yang melibatkan pengurus KSU Sejahtera dan Kemenpera. “Bu Rina ada di samping saya, ia mengaku plong setelah penyidik menyodorkan ratusan bukti kuitansi yang ditujukan kepada Rina Center. Klien kami memang tak tahu menahu mengenai transaksi keuangan di Rina Center.”
Secara terpisah,  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, menyatakan materi pemeriksaan difokuskan pada bukti kuitansi untuk mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya akan kembali memanggil Rina untuk dimintai keterangan pada Rabu (8/1/2014) mendatang. Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik Kejakti terhadap Rina.
“Ada ratusan kuitansi yang disodorkan penyidik, saat pemeriksaan tersangka membantah mengetahui adanya transaksi keuangan di Rina Center. Nanti akan diperiksa lagi pada pekan depan,” jelas dia.
Soal penahanan, Suwarni menjelaskan tersangka belum dilakukan penahanan lantaran masih akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurut dia, penahanan tersangka harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif