News
Senin, 30 Desember 2013 - 11:06 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : KPK Periksa Istri dan Anak Akil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semuanya diperiksa untuk tersangka AM [Akil Mochtar],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (30/12/2013). KPK memeriksa istri Akil, Ratu Rita Akil, dan dua anaknya, Aries Adhitya Shafitri serta Riki Januar Ananda. Selain istri dan anak Akil, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winatuningtyastiti dalam kasus ini.

Advertisement

KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus yang sama yaitu sebuah rumah dan sebidang tanah di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen; Akil dan istrinya di Jl. Pancoran Indah III No. 8, Jakarta Selatan; serta sebidang kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi. Selain itu tanah seluas 12.600 meter persegi di Singkawang, Kalimantan Barat, juga disita KPK.

Sedangkan untuk kendaraan, KPK total menyita sekitar 33 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil, 26 unit mobil yang juga diduga terkait dengan Muchtar Ependy (sebelumnya tertulis Muchtar Efendy) yang disita dari show room mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih, dan Depok. Dua di antaranya berpelat merah.

Sedangkan lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner, dan satu Mazda CX9 bernomor polisi Palembang. KPK juga telah menyita 31 motor dari berbagai merek yang dalam penguasaan Muchtar Ependy.

Advertisement

Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi CV Ratu Samagad di Pontianak. Dia diketahui melakukan transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar, dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Advertisement

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif