News
Minggu, 29 Desember 2013 - 22:30 WIB

UU DESA : Pelaksanaan UU Desa Tunggu PP

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa yang tidak mendapat tempat duduk rela berdiri hingga sidang paripurna yang digelar di DPRD Wonogiri selesai, Senin (2/7/2012). Mereka ingin ada kejelasan terkait usulan revisi Perda Wonogiri No 5/2007 tentang masa pensiun perangkat desa yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 32/2004. (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Solopos.com, SRAGEN– Meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam  Rapat Paripurna, Rabu (18/12/2013) lalu, UU Desa belum bisa secepatnya dilaksanakan. Pasalnya masih ada beberapa aturan  yang harus ditindaklanjuti  dengan peraturan pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muh Marwan, saat ditemui di sela-sela acara di Kecamatan Sambirejo, Minggu (29/12/2013), mengatakan masih ada beberapa aturan dalam UU Desa yang harus ditindaklanjuti dengan sekitar 19 PP.
Sementara itu, pemerintah diberi waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk membuat PP tersebut sebelum akhirnya UU Desa bisa dilaksanakan seutuhnya. “Memang ada beberapa hal yang bisa langsung dilaksanakan, namun ada juga yang harus ditindaklanjuti dengan PP. Jumlahnya sekitar 18 hingga 19 PP, dan kami diberi batas waktu satu  hingga dua tahun,” terangnya.
Sementara itu, mengenai persiapan anggaran untuk pelaksanaan UU Desa, Marwan, mengaku tak tahu persis, namun, jumlahnya mencapai triliunan. Besaran dana yang disiapkan untuk semua pemerintah desa (Pemdes) di masing-masing kabupaten ialah sebanyak 10% dari jatah transfer ke pemerintah daerah (Pemda) dengan catatan tidak mengurangi jatah yang diberikan ke masing-masing Pemda.
Pemerintah pusat, lanjut Marwan, telah menyiapan anggaran senilai triliunan untuk sekitar 79.000 Pemdes di Indonesia.  Namun, jumlah dana yang disiapkan untuk masing-masing desa berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduknya.
 “Jumlahnya disesuaikan dengan kriteria masing-masing desa baik kondisi maupun jumlah penduduk di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, beberapa waktu lalu berharap Pemdes segera mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni guna menyambut pelaksanaan UU Desa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (jutlak-juknis).

Pasalnya, selain berpotensi banyak penyimpangan pelaksanaan undang-undang ini juga rawan keteledoran jika tidak disertai dengan SDM mumpuni.  “Kalau tidaksaya khawatir sesuatu yang tujuannya baik untuk mengembangkan masyarakat perdesaan malah kontraproduktif,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif