News
Minggu, 29 Desember 2013 - 23:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Gubernur Kalteng Tak Mau Lantik Hambit Bintih Tanpa izin KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memenuhi permintaan Kemendagri untuk memberi izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sikap tegas KPK diikuti Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, yang juga menolak melantik Hambit.

“Kalau tidak diberikan izin, saya tidak akan melantik [Hambit Bintih]. Itu kewenangan KPK tentang boleh tidaknya,” kata Teras Narang ketika dimintai konfirmasi Detik, Minggu (29/12/2013).

Advertisement

Teras Narang menerangkan dia masih akan menunggu situasi dan kondisi Senin (30/12/2013) besok. Termasuk perlu tidaknya menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas. “Saya masih harus melihat situasi besok perlu tidaknya Plt. Bupati di pemerintahan Gunung Mas. Kita lihat besok ya,” ujar Teras Narang.

Dijelaskan Teras Narang, secara umum pemimpin di setiap daerah memiliki peranan penting dalam menjalankan pemerintahan. Dengan adanya kepala pemerintahan sebagai pemegang kebijakan, pemerintahan akan berjalan lebih baik.

“Di setiap daerah itu penting [ada kepala daerah definitif]. Kepala daerah kan sebagai pemegang kebijakan. Terlebih lagi ini jelang tutup anggaran dan awal tahun pelaksanaan anggaran APBD dan APBN, kepala daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” terang Teras Narang.

Advertisement

“Tapi saya telah mengingatkan bahwa di Kabupaten Gunung Mas, pemerintahan tidak boleh berhenti. Namun juga kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan,” tegasnya. “Saya besok akan putuskan apa yang harus saya ambil sebagai kepala daerah dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi Kalimantan Tengah.”

Bupati terpilih dari Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Hambit kini mendekam di rutan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif