Jateng
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:31 WIB

Bejat! Iming-imingi Uang, Penjual Mie Ayam di Semarang Cabuli Anak Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka tindak asusila terhadap anak di Kota Semarang, Sholihin, 56. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Seorang penjual mie ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sholihin, ditangkap jajaran aparat Poltestabes Semarang. Pria berusia 56 tahun tersebut merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus memberi uang Rp100.000.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Semarang Utara. Hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun sebanyak empat kali.

Advertisement

“Modusnya dengan cara merayu korban dan memberikan uang sebesar Rp100.000,” kata Kompol Aris saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (14/5/2024).

Terkait kronologi, terang Wakasatreskrim, kasus ini terungkap ketika tersangka datang ke tempat jualan orang tua korban mengajak korban ke hotel dengan cara merayu pada 10 Mei 2024 lalu. Beruntung, kejadian tersebut diketahui oleh adik korban dan dilaporkan ke orang tuanya.

Advertisement

Terkait kronologi, terang Wakasatreskrim, kasus ini terungkap ketika tersangka datang ke tempat jualan orang tua korban mengajak korban ke hotel dengan cara merayu pada 10 Mei 2024 lalu. Beruntung, kejadian tersebut diketahui oleh adik korban dan dilaporkan ke orang tuanya.

“Bermula orang tua korban menemukan ada kelainan dan perbuatan yang mencurigakan dilakukan oleh tersangka kepada anaknya. Akhirnya anaknya diinterogasi [oleh orang tua korban] dan benar dilakukan persetubuhan, cuman sudah lupa kapan kejadiannya,” paparnya.

Adapun kejadian pertama bermula saat korban bersama adiknya datang ke rumah tersangka dan menonton televisi. Saat itu, korban tersulut nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp100 000.

Advertisement

“Untuk pengakuan tersangka, ia melakukan sebanyak empat kali namun masih akan kita dalami apakah lebih,” imbuhnya.

Pelaku, Sholihin, mengaku korban merupakan anak tetangganya yang sama-sama berprofesi sebagai pedagang mie ayam. Ia mengaku kejadian pertama dan kedua terjadi di kos-kosan tersangka, ketiga di losmen dan warung mie ayam.

Sholihin pun mengaku perbuatan itu dipicu karena tersulut nafsu. Selain itu, ia juga mengaku istrinya melakukan perselingkuhan.

Advertisement

“Terakhir kemarin, korban menempelkan bagian dadanya ke punggungnya sehingga ia ajak lagi. Namun belum sampai kejadian [persetubuhan],” tutup Sholihin.

Berangkat dari kejadian terakhir tersebut, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini tengah diamankan serta ditetapkan tersangka dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif