News
Jumat, 27 Desember 2013 - 13:32 WIB

Soal Habit Bintih, Menko Polhukam Beralasan KPK Pernah Izinkan Tahanan Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (Liputan6.com)

Solopos.com, SOLO — Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih Hambit Bintih, masih menjadi polemik. Pemerintah masih ngotot meski izin pelantikan Hambit ditolak oleh KPK. “Tentang pelantikan ini kan dulu pernah dilaksanakan, lihatlah secara hukum,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Hal ini dia sampaikan seusai rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2013). KPK disebut pernah memberi izin kepada empat kepala daerah yang telah ditahan sebelumnya. Salah satu kepala daerah yang telah dilantik adalah Bupati Boven Digul, Papua. Upacara pelantikan itu diikuti dengan penyerahan surat keputusan (SK) penonaktifan.

Advertisement

Oleh karena itu, Djoko mengaku heran pelantikan Hambit ditolak. Untuk penolakan ini, dia mengatakan pemerintah pusat menunggu respons Gubernur Kalteng dan DPRD Gunung Mas. Karena dari sana lah permintaan pelantikan ini berasal. “Jangan dilarikan ke Mendagri. Mendagri hanya memberi surat keputusan,” ujarnya.

Mendagri Gamawan Fauzi yang juga ikut ke DPR menyatakan secara aturan Hambit memang harus dilantik meski telah ditahan. Sebab, UU tentang Pemda mengatur hal tersebut.

“Kalau pendapat publik kita baca, harus ada terobosan. Tapi kita belum menemukan karena di undang-undang sudah diatur. Implikasinya kalau ada terobosan seperti apa, kalau ada terobosan satu prosedur saja, kita bisa digugat. Dan pemerintah sering kalah dengan gugatan semacam ini,” papar Gamawan.

Advertisement

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta polemik pelantikan Hambit segera dihentikan. Hambit bisa segera dilantik, kemudian langsung dinonaktifkan. “Sesuai prosedur dilantik saja, kemudian dinonaktifkan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif