News
Kamis, 26 Desember 2013 - 16:02 WIB

Tak Setuju Hambit Bintih Dilantik, KPK Minta Wakilnya Saja yang Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak menyetujui surat permohonan Kemendagri mengenai pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Namun KPK juga memiliki solusi agar tidak ada kekosongan pemerintahan di kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah itu.

“Bisa ditunjuk Plt. [Pelaksana Tugas]. Wakilnya saja yang dilantik dan setelah itu bila bupati tidak bisa dilantik, maka ada mekanisme yang diatur dalam UU No. 30/2004 yang mengatur mekanisme selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada Detik, Kamis (26/12/2013).

Advertisement

Menurut Bambang, pemerintahan Kabupaten Gunung Mas tetap bisa berjalan meski dipimpin oleh seorang Wakil Bupati, dalam hal ini pelaksana tugas Bupati. Sementara itu, sebelumnya Kemendagri menyatakan satu-satunya mekanisme yang berlaku adalah pelantikan Bupati terpilih. Pelimpahan tugas atau wewenang melalui mekanisme Plt atau bahkan pemberhentian terhadap Hambit hanya bisa dilakukan jika Bupati dilantik terlebih dahulu.

“Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan [Pilkada] secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?” kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, Kamis.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Hambit tidak dilantik, justru akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena bupati terpilih tidak dilantik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif