News
Kamis, 26 Desember 2013 - 10:32 WIB

Pemerintah Mesir Anggap Ikhwanul Muslimin Sebagai Teroris

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat keamanan Mesir mengawal para pendukung presiden terguling Mohammed Morsi keluar dari Masjid Al Fath di Bundaran Ramses, Kairo, Minggu (18/8/2013) setelah terjadinya pengepungan dan baku tembak antara kedua pihak di lokasi tersebut. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KAIRO — Pemerintah Mesir yang didukung militer setempat, Rabu (25/12/2013), mengumumkan kelompok Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Mohamed Morsi sebagai kelompok teroris. Menurut sejumlah menteri seusai rapat kabinet, Ikhwanul Muslimin juga dilarang melakukan kegiatan, termasuk demonstrasi.

Deputi Perdana Menteri Mesir, Hossam Eissa, mengatakan gerakan itu dinyatakan sebagai gerakan teroris. Sedangkan Menteri Solidaritas Sosial Mesir, Ahmed Al Borei, menyatakan pemerintah melarang semua kegiatannya, termasuk protes.

Advertisement

Keputusan itu diyakini akan mempercepat operasi penumpasan gerakan protes yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang. Sebagian besar massa yang tewas berasal dari kelompok militan yang terlibat dalam bentrokan-bentrokan di jalan. Sementara itu, ribuan orang ditahan sejak penggulingan Morsi oleh militer pada Juli.

Keputusan itu disampaikan sehari setelah serangan bom mobil bunuh diri di sebuah kantor polisi. Serangan yang menewaskan 15 orang itu diklaim dilakukan oleh sebuah kelompok di Sinai. Sedangkan Ikhwanul Muslimin mengaku tidak terlibat dan justru mengutuknya.

Para pendukung Morsi yang terus melakukan demonstrasi hampir setiap hari untuk menuntut pemulihan kekuasaannya, berjanji melanjutkan protes-protes damai. Eissa mengatakan pemerintah memutuskan akan menghukum mereka sesuai dengan aturan. Siapa pun yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin atau tetap menjadi anggotanya setelah keputusan itu disahkan juga akan diancam hukuman.

Advertisement

Pemerintah Mesir juga akan memberi tahu negara-negara Arab yang menandatangani perjanjian antiterorisme 1998 mengenai keputusan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif