News
Kamis, 26 Desember 2013 - 17:20 WIB

CPNS 2013 : Awas! CPNS Mundur Didenda Rp25 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengumuman CPNS (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Kepegawai Daerah (BKD) Jateng akan mengenakan denda uang senilai Rp25 juta kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi.

Kepala BKD Jateng, Suko Mardiono, mengatakan denda uang diberlakukan supaya tidak ada CPNS yang lolos seleksi mengundurkan diri.

Advertisement

“Karena ada kasus satu CPNS diterima di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY] dan Pemprov Jateng, akhirnya memilih mengundurkan diri. Yang di Jateng dendanya lebih murah, Rp25 juta, sedangkan DIY dendanya Rp90 juta,” ungkapnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (26/12/2013).

Hasil seleksi CPNS 2013 Pemprov Jateng, lanjut dia, telah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan website BKD. Dari 212 formasi lowongan CPNS yang ada, hanya terisi 208. Sedangkan empat formasi lainnya kosong. “Dari 212 lowongan yang terisi hanya 208 formasi,” katanya.

Kempat formasi yang tidak terisi itu terdiri atas dua formasi tenaga spesialis jiwa, satu formasi psikologi klinis anak, dan satu pelatih olahraga balap sepeda. Menurut Suko, untuk dua tenaga spesialis jiwa memang sejak awal tidak ada pendaftarnya. Sedangkan untuk psikolog klinis, pendaftar anak, dan pelatih balap sepeda, para peserta tidak lolos tes passing grade.

Advertisement

“Karena tidak memenuhi passing grade, terpaksa tidak ada pendaftar psikologi anak dan pelatih balap sepeda yang lolos seleksi CPNS,” ungkapnya.

Suko meminta kepada peserta CPNS Pemprov Jateng yang telah dinyatakan lolos seleksi supay segera melakukan pemberkasan.
Waktu pemberkasan dibatasi sampai 2 Januari 2014. Bila sampai terlambat melengkapi berkas yang diperlukan, CPNS yang bersangkutan dinyatakan gugur. “Kami meminta CPNS Pemprov Jateng yang dinyatakan lolos seleksi segera melakukan pemberkasan,” tandasnya.

Sedangkan untuk pengumuman tes CPNS tenaga honorer kategori 2 (K2) akan diumumkan pada Januari 2014. “Mekanisme pengumumannya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemenpan dan RB],” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Achmad Zaid, menyatakan pihaknya akan mengawal hasil seleksi tes CPNS 2013.
Sebab, kata dia, pasca pengumuman CPNS biasanya banyak pengaduan dari masyarakat, terkait adanya kecurangan.

Menurut Zain, kerawanan kecurangan yang perlu diwaspadai adalah pada seleksi CPNS kategori K2. Ada pegawai honorer yang sudah sama-sama mengabdi puluhan tahun tapi ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. “Kami siap menerima dan menindakanjuti pengaduan CPNS,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif