News
Kamis, 26 Desember 2013 - 09:35 WIB

Corby Dapat Remisi, Miranda Gultom Tidak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Schapelle Corby (Aww.ninemsn.com.au)

Solopos.com, JAKARTA — Ribuan napi beragama Nasrani mendapat hadiah remisi yang diberikan pada hari Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu yang menerima remisi adalah terpidana narkoba asal Asutralia, Schaphelle Leigh Corby.

“Sementara informasi yang saya dapat Corby dapat remisi, ” ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadiprabowo, kepada Detik, Kamis (26/12/2013).

Advertisement

Akbar menambahkan Corby mendapat remisi dua bulan. Sementara tokoh terpidana lainnya yang juga menerima remisi Natal, Akbar mengaku tidak hapal. “Miranda Gultom tidak dapat remisi dari Lapas Wanita Tangerang, selebihnya siapa-siapa saja yang dapat remisi saya tidak tahu karena hanya pegang data angka,” tuturnya.

Akbar juga menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tidak pernah tercatat di dalam buku register F [Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana],” tukasnya.

Advertisement

Dalam rangka Natal 2013, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 8.268 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif