Jogja
Rabu, 25 Desember 2013 - 19:35 WIB

SEPUTAR JOGJA : 14 Menara Tak Berizin Segera Diproses Dinas Ketertiban

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara Base Transceiver Station (BTS) (JIBI/BISNIS/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja memproses 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

“Semuanya sedang berproses pemanggilan saksi untuk memastikan status menara telekomunikasi tersebut,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana, Rabu (25/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, proses pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan pengelola atau penanggung jawab menara telekomunikasi sehingga ada kepastian hukum sebelum Dinas Ketertiban mengambil langkah lebih lanjut.

“Jangan sampai muncul gugatan kepada kami di kemudian hari. Kami ingin memperoleh bukti komprehensif siapa pengelola menara telekomunikasi itu sekarang,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah pada 2014, termasuk upaya menertibkan minimarket waralaba seperti yang selama ini memperoleh sorotan kuat dari Komisi A DPRD Kota Jogja.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 61/2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa di Kota Jogja tidak ada menara telekomunikasi baru setelah peraturan walikota tersebut diundangkan. Dari data Dinas Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 90 unit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif