Soloraya
Rabu, 25 Desember 2013 - 18:50 WIB

PROYEK SEPEDA MOTOR SUKOHARJO : "Alamat Diler Ternyata Fiktif!"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi sepeda motor (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO– Kasus proyek pengadaan sepeda motor dinas para kasi di 12 kecamatan Sukoharjo kian panas.  Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, melontarkan isu panas terkait alamat fiktif diler yang ditunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor dinas para kasi di 12 kecamatan di Sukoharjo.

Hal itu dilontarkannya dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan para pejabat pengadaan motor dinas kades di gedung DPRD setempat, Selasa (24/12/2013).
Jaka mengatakan memiliki data yang menyebutkan alamat diler penyedia sepeda motor adalah fiktif. Hal tersebut sesuai dengan laporan yang telah ia terima beberapa waktu lalu.
“Informasi yang saya dapatkan, alamat diler yang ditunjuk ternyata adalah warung makan,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Advertisement

Menurutnya, forum tersebut kurang representatif untuk membahas permasalahan tersebut karena agenda utama membahas pengadaan motor dinas kades. Ia akan berkoordinasi dengan Komisi I yang memiliki otoritas untuk memeriksa persoalan itu. “Nanti akan dibahas di forum yang lain,” tegasnya.

Para pejabat yang hadir seperti PPK, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabag Pengelola Data Elektronik (PDE), Kabag Hukum dan Asisten III, tidak ada yang memberi tanggapan atas isu yang dilontarkan Jaka. Mereka konsentrasi menjawab pertanyaan dewan seputar pengadaan motor dinas kades dari para anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin,yang saat itu turut hadir di ruang rapat, seusai acara  mengatakan kepada wartawan, Inspektorat harus segera mengecek informasi tersebut. Menurutnya, jika informasi itu benar, Inspektorat harus memberi tindakan tegas sesuai norma hukum yang berlaku.

Advertisement

“Kalau benar, itu salah fatal karena kantor pemenang lelang atau pelaksana penyedia barangnya berarti fiktif. Sanksi kepada oknum yang melakukan hal itu harus tegas,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Namun, jika informasi alamat fiktif tersebut tidak benar, setidaknya Inspektorat telah menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Sukoharjo. Sementara itu, salah seorang PPK, Rohmad, tak merespons saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/12).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif