News
Rabu, 25 Desember 2013 - 02:30 WIB

Penolakan Cek Kosong di Sumatra Utara Capai Rp558 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, MEDAN – Penolakan cek kosong atau bilyet giro di Sumatra Utara terus meningkat dan tercatat pada triwulan III/2013 telah mencapai Rp558 miliar.

Mikael Budisatrio, Deputi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah IX Sumut dan Aceh, mengatakan penolakan cek dan biliyet giro tersebut, bisa saja karena dana yang dimiliki pemegang cek atau giro belum cukup di bank atau sedang dalam transaksi dengan mitra bisnisnya.
Penggunaan cek dan bilyet giro dalam bisnis adalah hal biasa dilakukan para pebisnis untuk memudahkan transaksi. Masalahnya, terdapat pebisnis-pebisnis dengan sengaja memberikan cek atau bilyet kosong dengan tujuan tertentu seperti menipu.
“Kalau ini yang terjadi sudah menjadi ranah aparat kepolisian. BI hanya bertugas melakukan kliring cek dan bilyet giro yang disetorkan perbankan setiap hari secara otomatis,” ujarnya, Selasa (24/12/2013).
Dia mengatakan jumlah cek kosong pada triwulan I/2013 mencapai Rp478 miliar dengan jumlah volume 17.585 lembar warkat. Kemudian pada triwulan II/2013 nominalnya meningkat menjadi Rp517 miliar dengan jumlah volume yang mengalami penurunan sedikit yakni 15.296 lembar warkat.
Pada triwulan III/2013 nominal cek/BG kosong terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp558 miliar dengan jumlah volume 19.990 lembar warkat.
Jika dilihat berdasarkan penolakan cek/BG kosong per harinya, pada triwulan III/2013 nominalnya tercatat Rp9,28 miliar dengan jumlah volume 333 lembar warkat.
Rasio nominal cek/BG kosong terhadap perputaran kliring pada triwulan III pada tahun yang sama mencapai 1,68% dan rasio volumenya 2,39%.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed) Muhammad Ishak mengatakan dengan naiknya jumlah transaksi tersebut menggambarkan betapa cerobohnya masyarakat dalam melakukan transaksi melalui cek atau bilyet giro.
“Padahal dengan kesalahan itu Bank Indonesia bisa melakukan black list si nasabah. Dan itu akan merugikan nasabah sendiri karena masuk ke dalam daftar hitam dan tidak bisa lagi melakukan transaksi,” kata dia.
Dia menjelaskan dalam hal ini pihak perbankan harus mengutamakan kehati-hatian karena bisa saja transaksi penolakan tersebut terindikasi pada kriminal. Terdapat oknum tertentu yang ingin mencoba melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong/BG kosong.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif