News
Rabu, 25 Desember 2013 - 16:15 WIB

GURU CURI MOBIL : Pelaku Curi Mobil Karena Terbelit Utang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, SOLO — Aksi Muh. Abdul Jamil, 26, guru SMK swasta di Gemolong, Sragen, yang mencuri mobil di kampus Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Sabtu (22/12/2013), dilatarbelakangi kondisi ekonomi. Laki-laki yang tinggal di Perumahan Babatan RT 003/RW 013, Beji, Ungaran, Kabupaten Semarang, itu menyesali perbuatannya.

Laki-laki yang diketahui sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Keperawatan itu mengakui telah mencuri Toyota Avanza berpelat nomor AD 9448 VF. Ia nekat mencuri mobil tersebut karena terlilit utang bank senilai Rp100 juta. Jamil berencana menjual mobil tersebut dan hasil penjualannya sedianya akan digunakan untuk melunasi utang.

Advertisement

“Saya akui Pak saya salah. Saya enggak punya pilihan lain. Saya punya utang di bank Rp100 juta. Dulu uang itu saya gunakan untuk modal pengadaan alat-alat kesehatan atau buku untuk sekolah. Tapi ternyata alat-alat kesehatan sudah didrop dari pusat, jadi murid-murid enggak membeli dari saya,” ucap Jamil kepada wartawan.

Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti (Tanti), mengatakan, pelaku dapat ditangkap berkat informasi dari Susy, rekannya yang membawa mobil. Berdasarkan keterangan Susy, kunci dan remote mobil sebelumnya hilang sejak dua bulan lalu. Menurut Susy, kali terakhir kunci mobil itu kali terakhir dibawa pelaku. Dari informasi tersebut, pihaknya menelusuri ke keberadaan pelaku di alamat yang telah diketahui.

“Benar saja, saat petugas sampai di rumah pelaku, mobil itu berada di depan rumahnya. Kami lebih yakin mobil itu adalah mobil yang dilaporkan hilang oleh korban, karena pelat nomor belum diganti. Pelaku kemungkinan sudah merencanakan aksi, soalnya dia terlebih dahulu mengambil kunci mobil sejak dua bulan sebelumnya,” terang Tanti mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi.

Advertisement

Pelaku terancam dihukum penjara tujuh tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif