Soloraya
Selasa, 24 Desember 2013 - 05:30 WIB

PENATAAN GALABO : Disperindag Solo Bantah Pilih Kasih Pegadang Galabo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gladak Langen Bogan (Galabo) Solo. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO—Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Solo, Rohanah mulai angkat bicara menanggapi pertanyaan para pedagang Gladag Langen Bogan (Galabo) siang terkait surat legalitas dagang bagi pedagang Galabo malam. Rohanah menegaskan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan untuk menertibkan data administrasi pedagang.

Hal itu disampaikan Rohanah di ruang kerjanya, Senin (23/12/2013), kepada solopos.com. Dia menerangkan surat keterangan itu dikeluarkan bukan lantaran pilih kasih. Menurutnya, penanganan Galabo siang dan malam sudah berbeda.

Advertisement

“Tak ada SHP [sertifikat hak pakai]. Ini hanya soal perbedaan perlakuan pedagang Galabo siang dan malam. Pedagang malam ada iuran untuk keamanan seperti mencegah pengamen masuk, kebersihan dan sebagainya. Surat keterangan dikeluarkan agar data pedagang bisa diketahui. Sebab, di sana ada pedagang berhenti dan datang baru lagi, kami kan harus tahu,” terangnya.

Surat keterangan itu pun, sambung dia, hanya berlaku hingga akhir Desember nanti. “Memang ada perlakuan berbeda, karena pedagang siang untuk kebersihannya sudah ditangani DKP. Sementara malam belum,” tambahnya.

Pendataan lewat pemberian surat keterangan itu disebutnya salah satu cara memantau dinamika kawasan kuliner Galabo. Sebab, Rohanah tak menampik denyut kawasan kuliner itu masih perlu didongkrak.

Advertisement

“Jadi ada pedagang yang terganjal modal lalu berhenti berjualan. Nah jika seperti ini ada pedagang baru masuk kan harus kami ketahui. Dan kami tegaskan, untuk pedagang baru yang masuk sama sekali tak dipungut biaya pendaftaran, hanya menyerahkan proposal,” tegasnya.

Sebagai informasi terdapat 57 selter di Galabo. Saat siang, kawasan itu dipakai 57 pedanga kuliner ditambah pedagang non kuliner. Sementara saat malam, masih terdapat sekitar 14 selter yang belum dipakai pedagang. “Kami pun belum bisa berbuat banyak karena belum ada serah terima Galabo ke Disperindag” tambah Rohanah.

Kepala UPTD Kuliner Solo, Nene Krisnadi Prakoso menerangkan sejak retribusi pedagang Galabo baru ditarik pihaknya mlai 24 April 2013. Hingga kini, pendapatan dari penarikan retribusi itu baru mencapai sekitar Rp23 juta. “Retribusi pedagang siang Rp1.200 sementara malam Rp2.800, sebelum April itu kami tak tahu karena [Galabo] saat itu dikelola Dinas Pengelolaan Pasar,” terang Nene mendampingi Rohanah.

Advertisement

Lesunya kawasan kuliner diakui Nene juga terjadi di Pucangsawit. Sekitar 30 selter di kawasan kuliner Pucangsawit disebutnya belum laku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif