News
Selasa, 24 Desember 2013 - 18:04 WIB

BUPATI BLOKIR BANDARA : Polda NTT Tetapkan Ke-15 Petugas Satpol PP Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NGADA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 15 tersangka pemblokiran Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, pada Sabtu (21/12/2013). Ke-15 tersangka itu seluruhnya merupakan petugas Satpol PP, di mana salah satunya merupakan komandan, yang turut mengawal pemblokiran tersebut.

“Ya, sudah ada 15 tersangka yang semuanya terdiri dari petugas Satpol PP. Nanti komandannya juga akan diperiksa,” terang
Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, seperti dilansir Antara, Selasa (24/12/2013).

Advertisement

Dia menjelaskan 15 satpol PP tersebut disangkakan karena telah memasuki runway bandara menggunakan mobil patroli yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Mereka ini melanggar UU Penerbangan dan terancam dikenakan tindak pidana khusus penerbangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009,” katanya.

Advertisement

“Mereka ini melanggar UU Penerbangan dan terancam dikenakan tindak pidana khusus penerbangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.

“Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat,” kata Boy.

Advertisement

“Ada hal-hal yang dikategorikan pidana hukum, tapi pastinya kami lakukan dulu pengumpulan fakta, untuk menyimpulkan pelanggaran apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta akan dilakukan oleh Polda NTT. Sementara itu, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.

“Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta,” katanya.

Advertisement

Jika semua fakta dan bukti sudah terkumpul, kepolisian nantinya bisa melihat pelanggaran yang terjadi, termasuk gangguan keselamatan yang ditimbulkan dalam aksi penutupan bandara.

Pemblokiran Bandara dilakukan berdasarkan perintah Bupati Ngada Marianus Sae karena tidak mendapat tiket pesawat Maskapai Merpati untuk kembali ke Ngada dari Kupang.

Marianus memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 Wita.

Advertisement

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang, Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif