Soloraya
Senin, 23 Desember 2013 - 14:13 WIB

Perda Pelestarian Cagar Budaya Ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bank Indonesia Solo salah satu cagar budaya di Solo. (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO—DPRD Kota Solo menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) cagar budaya menjadi Perda Pelestarian Cagar Budaya dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Senin (23/12). Sebelum ditetapkan, anggota pansus Nindita Wisnu Broto menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus dalam forum resmi itu.

Dalam laporannya, Nindita menyampaikan kronologi pembahasan Perda Pelestarian Cagar Budaya secara sistematis. Wisnu menerangkan pembahasan raperda dilakukan melalui enam tahap, yakni rapat internal, rapat kerja dengan instansi terkait, studi banding ke Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta dan UPK Kota Tua Jakarta, konsultasi ke Ditjen Pelestarian Cagar Budaya dan dengar pendapat (public hearing).

Advertisement

“Semula raperda ini menggunakan 22 aturan perundang-undangan sebagai konsideran. Dari hasil pembahasan ternyata hanya lima aturan perundang-undangan yang dipakai. Raperda ini semula terdiri atas 19 bab dengan 103 pasal.

Setelah pembahasan, raperda hanya terdiri atas 16 bab dengan 94 pasal,” tukasnya.

Dari hasil laporan pembahasan pansus, Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno menetapkan raperda itu menjadi perda sesuai dengan persetujuan semua legislator dalam forum rapat paripurna.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif