Soloraya
Minggu, 22 Desember 2013 - 16:20 WIB

UPETI BANTUAN SEKOLAH : Kepala SMPN 2 Gondangrejo Dilaporkan ke Kejari Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bangunan sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dugaan praktik pemberian upeti dana bantuan sekolah menyeruak di Karanganyar. Kepala SMPN 2 Gondangrejo, Yasirul Hadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh guru sekolah tersebut, Sardi.

Yasirul diduga melakukan praktik kongkalikong dengan instansi terkait agar diberi bantuan dana pembangunan fisik sekolah.

Advertisement

Guru SMPN 2 Gondangrejo, Sardi, mengatakan dirinya melaporkan Yasirul ke Kejari Karanganyar lantaran diduga memberikan setoran uang ke instansi terkait sebesar 20 persen dari total dana bantuan.

Praktik kongkalikong tersebut dilakukan agar mendapatkan dana bantuan pembangunan sekolah dari Pemprov Jateng maupun Pemerintah Pusat.

“Saya melaporkan langsung ke Kejari pada Jumat (10/12) lalu. Besok [hari ini], saya akan mendatangi Kejari lagi untuk melengkapi berkas laporan,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (22/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, setiap sekolah yang ingin mendapatkan dana bantuan pembangunan fisik wajib menyerahkan upeti kepada instansi terkait. Bila pihak sekolah menolak, maka instansi terkait tak akan memberikan dana bantuan pembangunan fisik.

Praktik tersebut dilakukan oleh pengurus sekolah di Karanganyar agar mendapatkan dana bantuan selama bertahun-tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif